Bupati Sampaikan 3 Raperda di Rapat Paripurna DPRD Tanbu

0

BUPATI Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (16/8/2022) di Gedung DPRD Tanbu.

WAKIL Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus didampingi Agoes Rakhmady yang memimpin rapat, dan Bupati Abah HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj. Mariani.

Menurut Hj Mariani, pihak eksekutif Abah Bupati mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi ke seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang telah diberikan.

Setelah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif, maka pemerintah daerah kembali menyampaikan tiga buah Raperda untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).

BACA: DPRD Tanbu Rapat Paripurna Kesepakatan KUA dan PPAS 2023

Persaingan perbankan yang sangat kompetitif, maka pemerintah daerah menganggap perlu dilakukan tindakan dan aksi nyata agar Bank Kalsel mampu bertahan, diantaranya modal yang kuat.

Hingga 2021, tercatat penyertaan modal daerah adalah sebesar Rp54.000.000.000. Maka Pemerintah Daerah berencana melakukan penambahan penyertaan modal dengan jumlah paling besar Rp25.000.000.000, sampai 2026. Dan jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah menjadi sebesar Rp79.000.000.000.

Dengan penyertaan modal ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perbankan, serta peningkatan Perekonomian Daerah dan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari dividen, tentu berdasar prinsip ekonomi perusahaan.

Kedua, Raperda tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal di Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya di Kecamatan Simpang Empat, dan Desa Sido Rejo, Desa Beuntung Raya, Desa Berkat Mufakat, Desa Makmur Jaya di Kecamatan Satui.

Pengajuan Raperda itu, dalam percepatan pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu dilakukan Pembentukan Desa, hingga mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa, dan meningkatkan daya saing Desa.

“Diperlukan perhatian dari Pemerintah Daerah, akan pentingnya kebijakan mengatur Pendirian dan pengelolaan Desa. Agar Desa yang sudah terbentuk dan akan dibentuk, mampu meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran, dan kemandirian desa,” jelas Bupati.

Ketiga, sambungnya, Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi, sebagai perwujudan kewenangan pemerintah daerah pada pembagian urusan pemerintahan bidang pangan, yaitu sub urusan penyelenggaraan ketahanan pangan.

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan kewajiban negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar masyarakat, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

“Saya berharap agar Raperda ini dapat disetujui, sehingga kita bersama-sama mampu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Produktif dan Berakhlak Mulia,” imbuhnya. 

3 buah Raperda yang uraiannya disampaikan Bupati Abah HM Zairullah Azhar, akan dijadikan bahan pembahasan pada tingkat selanjutnya.

Turut hadir, Forkopimda Tanbu, Anggota DPRD Tanbu, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala SKPD, lembaga dan instansi vertikal, perwakilan perbankan dan Perusda, serta tamu undangan lainnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.