Vaksin Dahulu Daftar Sekolah Kemudian

0

Oleh : Susyam Widiantho, S.Pd., M.Pd

UNTUK  mengatasi dampak pandemi Covid-19 khususnya bagi dunia pendidikan pemerintah melakukan berbagai upaya, mulai dari menerbitkan aturan hingga menggelontorkan anggaran yang besar.

SALAH satunya adalah program vaksinasi massal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini juga mengharuskan sekolah untuk melaksanakan vaksinasi sebagai syarat masuk sekolah dan diberlakukannya pembelajaran tatap muka.

Sekolah tatap muka 100 persen jadi kegelisahan terbaru para orangtua. Terlebih lagi, angka kasus harian Covid-19 terpantau naik lagi, seturut merebaknya varian omicron. Menteri Kesehatan kembali mewanti-wanti risiko kenaikan kasus COVID-19 yang diyakini terkait subvarian BA.4 dan BA.5. Puncak kenaikan diperkirakan tercapai pertengahan hingga akhir Juli 2022. Kasus di indonesia per 25 juni 2022 sebanyak 1.110.394 kasus dan untuk Kalimantan Selatan sebanyak 84.366 kasus.

BACA : Syarat Masuk SD-SMP di Banjarmasin, Calon Siswa Baru Harus Sudah Vaksinasi Covid-19

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, mengharapkan agar sekolah mensyaratkan vaksinasi sebelum melaksanakan PTM terbatas. Hal ini guna meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19. Lantas bagaimana dengan aturan sekolah yang mewajibkan siswanya untuk melakukan vaksinasi sebagai syarat mendaftar masuk sekolah? Apakah aturan kewajiban tersebut berdasar? Dan bagaimana dengan orang tua yang keberatan kalau anak nya yang masih usia dini untuk divaksin, apakah akan dilarang untuk masuk sekolah?

BACA JUGA : Sebelum Divaksin, Kadisdik Banjarmasin Ingatkan Sekolah Minta Persetujuan Orangtua Siswa Dulu

Di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2022/2023, syarat masuk SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta, wajib Vaksinasi Covid-19 dan Imunisasi Campak-Rubella. Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin telah mengeluarkan persyaratan melalui Surat Edaran Nomor 420/2420/-P.SD/ tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dalam surat edaran mewajibkan setiap anak wajib memiliki surat Vaksinasi COVID-19, ditambah surat keterangan Imunisasi Campak dan Rubbella sebagai syarat masuk sekolah.

BACA JUGA : Q Mall Banjarbaru Siap Terapkan Vaksin Booster Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan

Menurut undang-undang bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan, kemudian adanya syarat masuk sekolah harus memiliki surat Vaksinasi COVID-19 tentu perlu di telisik lebih jauh. Karena aturan itu akan menimbulkan permasalahan baru, misalnya dengan tidak memenuhi syarat tersebut lalu berakibat anak gagal masuk sekolah dan akhirnya akan meningkatkan statistik angka putus sekolah. Atau lebih jauh lagi secara global ini akan membuat masa depan bangsa semakin suram.

BACA JUGA : Bulan Imunisasi Anak Nasional, Capaian di Kota Banjarmasin Tertinggi se-Kalsel

Sisi lain pemerintah juga kesulitan mencapai target vaksin anak dengan berbagai alasan, diantaranya terbatasnya stock vaksin di berbagai daerah sehingga harus menunggu lebihan stock vaksin dari daerah lain. Alasan lainnya karena orang tua yang tidak semua mengizinkan anaknya untuk di vaksin karena alasan kesehatan anak, atau karena ditemukannya kasus lumpuh bahkan meninggal dunia akibat vaksin. Tentu ini menjadi polemik dan kita tidak bisa semerta-merta menyalahkan hal tersebut pada para orang tua.

BACA JUGA : Cegah Terinfeksi Penyakit Hepatitis Akut, Ini Tips dari Ketua IDI Kalsel

Persoalan lain terjadi di beberapa provinsi di Indonesia, yakni Aceh, Riau, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat mengalami tantangan dalam pelaksanaan vaksinasi ini. Hal tersebut berkaitan dengan pemahaman agama agar tidak divaksin. Di sisi lain, Kemenkes meminta warga untuk tidak pilih-pilih vaksin Covid-19 dan menerima yang tersedia. Pemerintah daerah pun diminta agar lebih inovatif dalam mencari cara untuk mendorong vaksinasi Covid-19. Ketidakpahaman masyarakat untuk jenis vaksin juga turut menyumbang pencapaian target vaksin pemerintah.

BACA JUGA : Banjarmasin dan Batola Terbanyak Miliki Vaksin AstraZeneca yang Sudah Kedaluwarsa

Saya sepakat program vaksinasi anak digencarkan pemerintah sebagai upaya menjamin keselamatan serta perlindungan anak dari paparan virus Covid-19. Vaksinasi Covid-19 memang penting dalam melindungi anak-anak, dan itu merupakan hak anak mendapatkan hak sehat. Saya mendukung program itu demi kepentingan terbaik bagi anak. Tapi ketika hal itu di jadikan syarat mutlak agar anak bisa mendaftar masuk sekolah tentu perlu dikaji secara mendalam. Anak-anak belum divaksin karena beberapa sebab dan hal itu tidak boleh menghalangi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan hak atas pendidikan.

BACA JUGA : 82 Persen Warga Kalsel Terpapar Omicron, PPKM Level 3 Diberlakukan di 7 Kabupaten/Kota

Sekolah dan Dinas Pendidikan dapat mengunakan ketentuan dari badan kesehatan dunia, WHO yang menyebutkan bahwa ketika 70 persen populasi sudah di vaksin maka kekebalan kelompok sudah terbentuk di lingkungan tersebut, termasuk lingkungan satuan pendidikan. Sekolah tidak seharusnya mewajibkan siswa untuk melaksanakan vaksinasi sebagai syarat masuk sekolah dengan pembelajaran tatap muka.

BACA JUGA : Banjarmasin Kejar Target Herd Immunity di November, Ini Catatan dari IDI Kalsel

Terlebih lagi kalau ada perlakuan diskriminasi larangan masuk sekolah terhadap siswa yang belum divaksin. Tugas sekolah adalah meyakinkan orang tua siswa agar secara sukarela mau divaksin sehingga pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2022/2023 dapat berjalan lancar. Tetapi tidak dengan mewajibkan vaksin bagi siswa. Program vaksin bagi anak itu baik, namun mewajibkannya sebagai salah satu syarat masuk sekolah juga bukanlah suatu hal yang tepat.(jejakrekam)

Penulis adalah Guru SMA Negeri 13 Banjarmasin

Dosen Pendidikan Seni Pertunjukan ULM

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.