Tunggu Arahan Kemendagri, Pemprov Kalsel Siapkan Pengisi Penjabat Bupati HSU dan Batola

0

DALAM hitungan bulan, jabatan Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman dan Wakil Bupati Rahmadian Noor. Terdekat adalah Plt Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi, akan segera berakhir.

UNTUK para pemenang Pilkada HSU dan Batola 2017 silam, seperti Plt Bupati HSU Husairi Abdi yang meneruskan masa jabatan Abdul Wahid tersandung kasus korupsi berakhir pada 9 Oktober 2022 nanti. Sementara, duet istri mantan Bupati Batola dua periode Hasanuddin Murad bersama keponakannya itu berakhir pada 4 November 2022 nanti.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel  Nurul Fajar Desira mengakui paling terdekat berakhir masa jabatannya adalah kepala daerah di Kabupaten Batola dan HSU.

“Untuk proses penggantian kedua kepala daerah ini masih berproses sebagai penjabat kepala daerah sementara,” ucap Nurul Fajar Desira kepada jejakrekam.com, Senin (15/8/2022).

BACA : Isi Penjabat Bupati Batola ke Depan, Dosen ULM Usul Bisa dari Kalangan Akademisi

Mantan Kepala Bappeda Provinsi Kalsel ini mengungkapkan saat ini Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel yang akan memberitahukan perihal makin dekatnya masa berakhir jabatan kepala daerah di dua kabupaten itu.

“Dengan adanya surat pemberitahuan dari Pemprov Kalsel, DPRD Kabupaten Batola dan HSU bisa menggelar rapat paripurna sebelum berakhirnya masa jabatan kedua kepala daerah,” kata Fajar Desira.

Mantan pejabat Pemkot Banjarmasin ini mengatakan dari hasil rapat paripurna DPRD akan menjadi dasar pengusulan oleh Pemprov Kalsel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA : Diisi Penjabat Bupati Dua Tahun, Ada 4 Kepala Daerah di Kalsel Berakhir pada 2023 dan 2024

“Sekaligus, Pemprov Kalsel akan mengusulkan kepada Kemendagri untuk menunjuk penjabat Bupati HSU dan Batola yang akan bertugas hingga nanti terpilihnya kepala daerah definitif,” papar Fajar Desira.

Terpisah, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengungkapkan saat ini masalah pengusulan dua penjabat Bupati HSU dan Batola masih berproses, karena menunggu pedoman yang dibuat Kemendagri.

BACA JUGA : Hasil Pemilu 2024 Jadi Syarat Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024

“Kita tunggu dulu pedoman dari Kemendagri. Sebab, sampai saat ini, belum ada pedoman yang sehingga prosedurnya seperti apa persisnya. Kemudian syarat untuk mengisi penjabat kepala daerah, bagaimana mekanismenya. Ini yang masih kita tunggu,” papar mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : Masa Jabatan 2 Bupati Berakhir pada 2022, DPRD : Kewenangan Gubernur dan Mendagri!

Menurut Roy, soal nama pejabat yang akan mengisi merupakan usulan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. “Sebab, penjabat bupati itu bisa dari Kemendagri, Pemprov Kalsel atau pemerintah kabupaten setempat. Asalnya sesuai kepangkatan. Jadi, tunggu saja apa saja yang akan dianjurkan Kemendagri,” kata bekas pejabat Pemkab Tanah Bumbu ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:Husairi abdi 9 oktober 2022 jabatan
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.