KUA-PPAS Banjarmasin 2023 Disetujui, Belanja Daerah Rp 2 Triliun Lebih Ditanggung Pendapatan Rp 1,7 Triliun

0

DIGODOK secara maraton, akhirnya dokumen kebijakan umum APBD prioritas dan plafom anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 Kota Banjarmasin disetujui DPRD.

ANGKANYA menembus Rp 2,027 triliun yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Banjarmasin tahun anggaran 2023 nanti.

Kesepakatan ini buah dari kesepahaman antara Badan Anggaran DPRD Banjarmasin dengan tim anggaran Pemkot Banjarmasin diwujudkan dalam dokumen yang ditekan Walikota Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Harry Wijaya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banjarmasin, Senin (15/8/2022).

Sesuai dokumen KUA PPAS tahun 2023 ditetapkan tersebut untuk pendapatan daerah sebesar Rp1,7 triliun dan untuk belanja daerah Rp2,027 triliun.

BACA : Silpa APBD Banjarmasin 2021 Capai Rp 198 Miliar, BPK Perwakilan Kalsel Beri Catatan

Awalnya KUA-PPAS tahun anggaran 2023 diproyeksi hanya Rp 1,2 triliun, karena belum menghitung komponen dana transfer dari pemerintah pusat. Kemudian, dari pembahasan naik menjadi Rp 1,7 triliun sebagai pendapatan daerah guna menopang belanja daerah mencapai Rp 2,07 triliun dalam APBD 2023 nanti.

Kenaikan pendapatan daerah ini yang sebelumnya diisi komponen pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp 600 miliar, dinaikkan menjadi Rp 700 miliar lebih berdasar kesepakatan kedua belah pihak.

BACA JUGA : APBD Banjarmasin Perubahan 2021 Disetujui, Ini Item yang Jadi Evaluasi Pemprov Kalsel

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengakui tercapai kesepakatan untuk meneken dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2023, karena digodok secara maraton oleh kedua belah pihak.

“Cukup panjang, Banggar DPRD Banjarmasin membahas dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2023,” ucap legislator PAN ini.

Menurut dia, beberapa item anggaran yang masuk dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2023 patut dicermati, apalagi saat ini di Pemkot Banjarmasin telah dibentuk dinas baru atau badan baru, sehingga membutuhkan alokasi anggaran.

BACA JUGA : Dana Perimbangan Turun, APBD Banjarmasin 2020 Defisit Rp 200 Miliar

“Nantinya, dari dokumen KUA-PPAS ini akan diajukan menjadi rancangan peraturan daerah (raperda) rancangan APBD Banjarmasin tahun anggaran 2023,” ucap Harry.

Walikota Ibnu Sina pun tak memungkiri pembahasan antara Banggar bersama Tim Anggaran Pemkot Banjarmasin telah menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2023.

Menurut dia, saran, kritikan hingga rekomendasi yang diajukan Banggar DPRD Banjarmasin telah dituangkan dalam dokumen KUA-PPAS yang telah disetujui dalam rapat paripurna tersebut.

“Hal ini demi menyempurnakan proses rancangan Raperda APBD Banjarmasin tahun anggaran 2023,” ucap Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

BACA JUGA : Giat Retribusi Pelayanan Pasar, Disperdagin Banjarmasin Segel Toko/Kios Penunggak

Masih menurut Ibnu Sina, dengan disetujui KUA-PPAS tahun anggaran 2023 juga menyesuaikan prioritas pembangunan berlanjutan hingga tahun 2024. Sebab, pada 2024, masa jabatan dirinya bersama Wakil Walikota Arifin Noor akan berakhir.

Ibnu Sina juga mengungkapkan dalam KUA-PPAS turut mengakomodir pokok pikiran DPRD Kota Banjarmasin yang menyerap aspirasi masyarakat kota. Termasuk, prioritas perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, pembangunan gedung 3 RSUD Sultan Suriansyah dan lainnya.

BACA JUGA : Sumbang 4 Miliar untuk PAD, Retribusi Parkir di Kota Banjarmasin Sasar Seluruh Pengelola Parkir

Tak hanya menyetujui KUA-PPAS tahun anggaran 2023, DPRD Banjarmasin juga mengagendakan paripurna tingkat I untuk pengajuan raperda untuk mencabut empat perda.

Perda yang dicabut itu adalah Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang penataan daerah Kota Banjarmasin. Kemudian, Perda Nomor 27 tThun 2024 tentang Pembentukan Dewan Kelurahan Kota Banjarmasin. Berikutnya, Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Banjarmasin. Terakhir, Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan modal Perusahaan Milik Negara dan Perusahaan Daerah Kota Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.