Kejari Banjarbaru Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

0

SETELAH dilakukan ekspose (gelar perkara) dari supervisi KPK dan tim Kejaksaan RI, pada Kamis (4/8/2022), Kejaksaan Negeri Banjarbaru menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi atas dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 pada kegiatan pembinaan cabang olahraga dan Sekretariat KONI Banjarbaru.

TERKAIT  hal tersebut, Kejari Kota Banjarbaru mengeluarkan surat penetapan tersangka dengan nomor B-1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/0.3.20/Fd.2/08/2022,  pada Jumat (5/8/2022).

Dalam surat tersebut Kasus dua tersangka yang ditetapkan adalah Ketua KONI Banjarbaru periode 2018-2022 yaitu DI dan bendahara umumnya ATW.

BACA : Gelar Aksi Di BPK RI Kalsel Dan Kejari Banjarbaru, Ini Permintaan KAKI Kalsel

“Tanggal 4 Agustus kemarin sudah ada gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan KPK RI. Di sini tim penyidik dipandang sudah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nala Arjuntho, Jumat (12/8/2022) sore kepada awak media.

Nala berharap dengan adanya penetapan tersangka tindak pidana korupsi ini, proses hukumnya dapat berjalan sesuai prosedur.

“Apalagi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,7 miliar. Diharapkan penyidikan tindak pidana korupsi atas dana hibah dapat berjalan sesuai prosedur dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.