Gelapkan Uang Perusahaan, Staf Keuangan PT JPT AJM Dipolisikan

0

DIDUGA telah menggelapkan uang perusahaan, Perempuan berinisial MW (27) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi.

TIDAK tanggung-tanggung, uang yang digelapkan MW yang merupakan karyawan perusahaan itu sendiri dengan jabatan sebagai staf keuangan di PT JPT AJM ini senilai Rp 506.667.000 atau setengah miliar lebih.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya, pada Senin (11/7/2022).

“Saat ini pelaku berada di tahanan Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Diamankan pelaku ini sendiri ungkapnya, berdasarkan laporan dari pimpinan PT JPT AJM terkait raibnya uang perusahaan senilai setengah miliar tersebut.

BACA: Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan di PT Panji Grup Berawal Dari Hasil Audit

Raibnya uang perusahaan ini sendiri terungkap setelah adanya audit oleh perusahaan, terkait pengeluaran keuangan PT JPT AJM, pada Senin (7/3/2022) lalu.

Dari hasil audit telah ditemukan adanya transaksi pengeluaran keuangan yang tidak dikenal dan bukan merupakan supplier atau customer diperusahaan, yang dilakukan oleh karyawan PT JPT AJM bagian keuangan atas nama MW.

“Berdasarkan hasil audit tersebut,”bebernya, “transaksi diketahui dimulai pada 28 Maret 2020 hingga 30 Januari 2021, dengan total transaksi sebanyak 31 kali, dengan nilai Rp 506.667.000.”

“Pihak perusahaan sendiri sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut, namun hingga batas waktu yang sudah disepakati, pelaku tidak dapat menepatinya sehingga dilakukan upaya ke jalur hukum ini,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.