Temukan Pencemaran Limbah di SDN Antasan Besar 7, DPRD Banjarmasin Desak DLH Bertindak

0

DUGAAN pencemaran lingkungan sekolah yang mendera SDN Antasan Besar 7 di Jalan Meratus, Antasan Besar yang berdekatan dengan hotel bintang, langsung direspon DPRD Kota Banjarmasin.

WAKIL rakyat dari Komisi III dan IV DPRD Kota Banjarmasin didampingi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin langsung meninjau ke lokasi. Apalagi, SDN Antasan Besar 7 itu ternyata bersebelahan di Pyramida Suites Hotel dan Armani Club Eksekutif, diduga membuang limbah hingga mengeluarkan bau tak sedap.

Bahkan dari temuan DPRD Banjarmasin ditemukan ada safety tank dalam keadaan terbuka, hingga mencemari sekolah dasar itu.

Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir memastikan keluhan pihak SDN Antasan Besar 7 ini akan segera ditindaklanjuti.

“Apalagi, keluhan ini sudah berlangsung selama dua tahun lalu, tepatnya pada 2020 lalu sudah dilaporkan adanya dugaan pencemaran,” ucap politisi PDI Perjuangan ini kepada awak media, Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA : DPRD Kalsel Minta DLH Lebih Serius Tangani Pencemaran Lingkungan

Bau tak sedap diduga merupakan pencemaran akibat pengolahan limbah tak beres dari pihak hotel diakui Saut justru membuat aktivitas belajar mengajar di SDN Antasan Besar 7, cukup terganggu.

Senada itu, anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin dari Fraksi Golkar Sukhrowardi mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera bergerak cepat merespon keluhan itu.

“Bagaimana pun pembangunan fasilitas bisnis atau perhotelan itu harus memperhatikan aspek lingkungan. Munculnya dugaan pencemaran itu membuktikan jika pengelolaan limbah masih belum beres. DLH harus segera bertindak,” tegas Sukhrowardi.

BACA JUGA : Komisi IV DPRD Banjarmasin Pantau Pelayanan Pasien Bayi dari Keluarga Tak Mampu di RSUD Ulin

Dia mendesak agar dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Pyramida Suites Hotel dan Armani Club Eksekutif bisa dikaji ulang.

“Jika memang ditemukan ada pelanggaran dari dokumen Amdal hotel ini, maka sanksi harus diberikan Pemkot Banjarmasin. Ini sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” tegas Sukhrowardi.

BACA JUGA : Kebijakan Pemkot Banjamasin Tebang Pilih Bikin Pansus Reklame DPRD Banjarmasin Gamang

Senada itu, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKS, Hendra juga mengungkapkan gara-gara pencemaran hingga mengeluarkan bau tak sedap, ada beberapa siswa sempat mengalami muntah.

“Sepatutnya saat membangun hotel apalagi berdekatan dengan fasilitas pendidikan memperhatikan kondisi lingkungan. Faktanya, dilaporkan saat pembangunan hotel itu, akibat hentakan membuat keramik lantai sekolah retak-retak,” ucap Hendra.

BACA JUGA : Segera Dibangun Gedung Baru, FPKS Minta Kinerja DPRD Banjarmasin Meningkat Serap Aspirasi

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Banjarmasin ini mengatakan masalah ini harus segera dituntaskan, karena pencemaran ini jelas menganggu kenyamanan di kawasan sekolah sebagai tempat pendidikan.

Untuk perbaikan fasilitas yang ada di SDN Antasan Besar 7 ini, baik Komisi III dan Komisi IV DPRD Banjarmasin memastikan akan memperjuangkan dalam APBD Perubahan 2022.

“Jadi, bukan persoalan dugaan pencemaran lingkungan saja dibereskan. Soal anggaran perbaikan beberapa fasilitas di SDN Antasan Besar 7 ini juga akan kami perjuangkan di APBD Perubahan 2022 ini,” tambah anggota Banggar DPRD Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Sukhrowardi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.