Kasasi Dikabulkan MA, Kejari HSU Jebloskan Direktur CV Nusa Indah ke Lapas Amuntai

0

KASASI yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) atas perkara korupsi pembuatan WC sehat perkotaan oleh Mahkamah Agung (MA), dikabulkan.

HASILNYA, Direktur CV Nusa Indah, Ahmad Fauzian yang menjadi kontraktor pengerja proyek WC milik Pemkab HSU, dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan.

Sebelumnya pada tingkat pertama di PN Tipikor Banjarmasin, terdakwa Ahmad Fauzian sempat divonis bebas dalam perkara bernomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bjm tanggal 17 September 2021.

BACA : JPU Tuntut Terdakwa Kasus WC Perkotaan Lima Tahun Penjara

“Dengan terbitnya putusan kasasi MA yang dikabulkan menyatakan terdakwa Ahmad Fauzian terbukti bersalah, kami melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,” ungkap Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mhd Fadly Arbi dan Kasi Intelijen Kejari HSU, Firmansyah kepada awak media di Amuntai, Kamis (11/8/2022).

Menurut dia, amar putusan kasasi untuk terpidana Ahmad Fauzian bernomor 889 K/Pid.SUS/2022 tanggal 24 Maret 2022, yang memerintahkan agar terpidana dihukum penjara.

BACA JUGA : Setelah Kasus WC Perkotaan, Kini Penyidik Kejari HSU Sasar Kasus WC Perdesaan

Ahmad Fauzian merupakan Direktur CV Nusa Indah, kontaraktor proyek program pembuatan WC sehat perkotaan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Kabupaten HSU tahun anggaran 2019.

“Berdasar putusan Mahkamah Agung, Ahmad Fauzian, langsung kami panggil. Yang bersangkutan kooperatif, mau datang ke kantor Kejari HSU. Begitu kami periksa kesehatannya, kami langsung jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai, guna menjalani masa hukuman, ” Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mhd Fadly Arbi.

BACA JUGA : Kantor Perkim-LH HSU Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi WC Sehat

Fadly menjelaskan, Ahmad Fauzian sempat divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana korupsi Banjarmasin. Akhirnya Kajari HSU melakukan kasai ke Mahkamah Agung.

“Makanya, putusan PN Tipikor Banjarmasin dibatalkan oleh MA. Yakni, putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bjm tanggal 17 September 2021 dengan vonis bebas atas nama terdakwa tersebut,” tutur Fadly.

Ia menjelaskan terpidana Ahmad Fauzian dihukum pidana penjar selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.