Diduga Sarat Skandal di Renovasi Pasar Alabio, Kuasa Hukum P3A Lapor ke KPK

0

PERMASALAHAN pengelolaan Pasar Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

TIM kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) menyampaikan laporan tersebut ke Gedung Merah Putih di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Kuasa Hukum P3A, Denny Indrayana, menyatakan sejak awal telah menduga ada yang tidak beres dalam proyek renovasi Pasar Alabio yang dilaksanakan pada tahun 2017 sampai saat ini.

“Bagaimana tidak, P3A yang telah turun temurun menempati Pasar Alabio untuk berdagang, harus terusir akibat kewajiban membayar sumbangan paksa dengan nilai fantastis,” beber Denny Indrayana dalam keterangannya,

BACA : Akomodir Pedagang Baru dan Lama di Pasar Alabio, Plt Bupati HSU Bantah Ingkar Janji

Menurut dia, sejak pertama mengadvokasi P3A sekitar Juni 2020, pihaknya menduga banyak yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Hulu Sungai Utara, salah satunya proyek renovasi Pasar Alabio.

Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 ini menguraikanproyek renovasi Pasar Alabio memang menuai kritik karena banyak kejanggalan di dalamnya.

Menurut Denny, pembangunan Pasar Alabio direncanakan menggunakan dana sumbangan/kontribusi dari masyarakat, namun ternyata dibangun menggunakan APBD senilai Rp 9,68 miliar.

BACA JUGA : Didatangi Tim Hukum P3A, Plt Bupati Husairi Siap Tempatkan 52 Pedagang Lama di Pasar Alabio

“Setelah selesai dilakukan perbaikan, Pemkab HSU tetap meminta sumbangan/kontribusi tersebut dengan angka fantastis yang jelas memberatkan para pedagang lama,” beber Denny.

Masih menurut dia,banyak pihak menilai kualitas renovasi Pasar Alabio jauh di bawah standar sebuah bangunan dengan nilai pembangunan mencapai Rp 9,6 miliar.

“Sebuah indikasi lain yang bisa digunakan oleh KPK sebagai pintu masuk menyelidiki lebih lanjut skandal Pasar Alabio,” katanya.

BACA JUGA : Terkait Gugatan Pedagang Pasar Alabio, Plt Bupati HSU Siap Jalankan Putusan Kasasi MA

Kini, beber dia, masalah berlanjut ketika P3A telah dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan MA Nomor 336 K/TUN/2021, namun Pemkab HSU tetap bersikeras untuk menolak eksekusi.

“Setelah ditelusuri, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam pembangunan Pasar Alabio peninggalan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid yang diduga menjadi penyebab Pemkab HSU di bawah komando Plt. Bupati Husairi tidak kunjung juga mengeksekusi putusan,” tutur mantan calon Gubernur Kalsel ini.

BACA JUGA : Soal Putusan MA Terkait Pasar Alabio, DPRD HSU Berencana Gelar Rapat Dengar Pendapat

Senada itu, Kuasa Hukum P3A, Muhamad Raziv Barokah menjelaskan terdapat 3 (tiga) jenis subjek yang berpotensi kuat terjerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam laporan yang ia ajukan ke KPK.

Pertama, oknum Pemkab HSU yang mendapatkan unit ruko/toko sehingga menyingkirkan hak para pedagang lama. Kedua, oknum Pemkab HSU yang melakukan kesalahan pengelolaan anggaran sumbangan, sehingga Pemkab HSU terhambat melakukan pengembalian dana ke pedagang baru. Ketiga, pihak-pihak yang berkontribusi sehingga menyebabkan kualitas pembangunan Pasar Alabio jauh dari standar bangunan seharga Rp 9,6 miliar.

BACA JUGA : Tim Hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio Layangkan Somasi ke Bupati HSU

“Meskipun menggunakan nama orang lain, KPK bisa menelusuri siapa penerima manfaat sebenarnya dari unit tersebut menggunakan data-data awal yang kami sampaikan. Jadi baik aktor-aktor pada masa lalu era kepemimpinan bupati nonaktif, maupun aktor-aktor saat ini, berpotensi kuat terjerat tindak pidana korupsi yang kami laporkan,” jelas Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm ini.

BACA JUGA : Bupati HSU Jelaskan Masalah Pasar Alabio

Dia berharap dengan melaporkan ke KPK bisa diambil upaya perbaikan sistematis dan komprehensif di tubuh Pemkab HSU. Termasuk, memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat HSU.

“Jangan sampai terulang tragedi di mana masyarakat kesulitan menghadapi pemulihan ekonomi pasca Covid-19, namun oknum pemimpin mereka pesta pora menikmati uang hasil korupsi,” pungkas Raziv.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/pasar-alabio/
Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.