Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0

DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Barito Utara, menggelar kegiatan bimbingan teknis atau sosialiasasi fasilitasi penanaman modal tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Rabu (10/8/2022).

KEGIATAN sosialisasi dan bimtek ini merupakan rangkaian kegiatan penggunaan dana alokasi khusus non fisik fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2022 yang terdiri dari kegiatan pengawasan penanaman modal, bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha.

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, dalam kegiatan sosialisasi atau bimtek ini akan disampaikan berbagai hal tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana amanat undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai aturan turunannya.

BACA: PMPTSP Laksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaporan LKPM Online

Menurut Wabup Sugianto panala Putra, online single submission (OSS) merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha.

Tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSSss) ini wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, kementrian/lembaga dan pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah.

Lebih lanjut Wabup, dalam pengembangannya sistem OSS mengalami penyempurnaan menjadi OSS RBA . Dimana perizinan berbasis risiko ini mengkategorikan pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usahanya, yang dibagi menjadi usaha dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke kantor dinas pmptsp kabupaten barito utara, cukup dengan mendaftarkan ke oss maka sudah dapat operasional.

BACA JUGA: Dinas Sosial PMD Gelar Bimtek Keuangan Desa Dan Aset Desa

Untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (BIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh kementerian/lembaga atau pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.

Sedangkan katanya untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan kementerian/lembaga atau pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.

Dengan adanya sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini, khusunya bagi pelaku UMKM yang mayoritas memiliki usaha dengan kategori risiko rendah akan sangat terbantu dikarenakan proses perizinan berusaha yang mudah dan sederhana. Dimana pelaku hanya memerlukan NIB sebagai legalitas dari usahanya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.