Hanya 3 Meter, Titik Koordinat Desa Kiram Masuk Wilayah Desa Bentok Darat, Kabupaten Tanah Laut
PENYELESAIAN batas wilayah antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan, sudah disepakati kedua belah pihak pemerintah daerah.
“DARI titik koordinat yang telah disepakati antara batas wilayah Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Tanah Laut, justru hanya tiga meter wilayah Kiram masuk ke Desa Bentok Darat,” ungkap Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Banjar, Ari Mauluddin kepada awak media di Martapura, Selasa (9/8/2022).
Menurut dia, dari titik koordinat yang ada sepenuhnya Desa Kiram masuk wilayah Kabupaten Banjar. Sisanya, 3 meter masuk Desa Bentok Darat, Bati-Bati, Tanah Laut.
Kesepakatan soal tapal batas kedua desa ini telah ditandatangani oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur dengan Bupati Tanah Laut Sukamta, beberapa waktu lalu.
Masih menurut Ari, masuknya wilayah Desa Kiram sepanjang 3 meter ke Desa Bentok Darat akibat adanya penarik garis batas kedua desa.
BACA : Ajang Banua Adventure Resmi Dibuka, Kadispora: Kiram Surganya Track Pembalap
Ia menegaskan adanya hal itu, maka Pemerintah Desa (Pemdes) Kiram bisa menaati kesepakatan yang telah dibuat kedua bupati. Sebab, penentuan tapal batas itu menjadi kewenangan kepala daerah, bukan pihak kecamatan.
“Karena sudah ada kesepakatan kedua kepala daerah, maka tidak lagi dilimpahkan ke pemerintah pusat karena batas waktu jika belum ada kesepakatan maka ditarik oleh pemerintah pusat,” terang Ari.
Ia menegaskan soal titik koordinat antara kedua desa juga tidak ada masalah. Bahkan, verifikasi lapangan yang akan dilakukan pemerintah pusat memang terkendala akibat pandemi Covid-19.
“Titik koordinat yang telah disepakati. Ini menjadi dasar dalam penyusunan draf Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” papar Ari.
BACA JUGA : Digelontor Rp 15 Miliar, Masjid Bambu Bakal Berdiri di Kawasan Kiram Park
Menurut dia, sebenarnya bukan hanya titik koordinat di Kecamatan Karang Intan, sedikitnya ada lebih 100 titik koordinat yang harus dituntaskan. Tersebar di Kecamatan Aluh-Aluh dan Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.
“Namun, hanya di Kecamatan Karang Intan yang masih bermasalah. Ini sudah dituntaskan dengan adanya kesepakatan kedua kepala daerah,” beber Ari.
Ia menceritakan masalah tapal batas ini justru muncul ketika Pemprov Kalsel melalui Dinas PUPR ingin membangun Gedung Logistik BPBD di wilayah Desa Kiram.
BACA JUGA : Durian Simangkal Juarai Kontes Durian Di Kiram Park
“Ternyata, daerah tersebut berada di segitiga perbatasan antar tiga daerah, yakni Kabupaten Banjar, Pemkot Banjarbaru, dan Kabupaten Tala,” ungkap Ari.
Kemudian dalam peninjaungan ulang pada 1 Agustus 2022 lalu, wacana pembangunan Gedung Logistik BPBD Provinsi Kalsel masuk ke wilayah Tanah Laut. Namun, surat segel tanah justru diterbitkan Pemerintah Desa Kiram.
“Sebelum dilakukan pengerjaan, tentunya Pemprov Kalsel memastikan lahannya dulu sudah clear. Ternyata, segelnya diterbitkan Desa Kiram, hal ini wajar terjadi, karena antar dua desa masing-masing masih saling klaim sebelum adanya penetapan kesepakatan tapal batas ini,” imbuh Ari.
BACA JUGA : Benahi Sarana dan Infrastruktur, Gunung Kiram dan Mawar Diplot Jadi Objek Wisata Yang Mendunia.
Sebelumnya, Bupati Banjar Saidi Mansyur mengungkap dirinya bersama Bupati Tanah Laut Sukamta sudah menandatangani tapal batas antara Desa Kiram dengan Desa Bentok Darat atau Kecamatan Karang Intan dengan Kecamatan Bati-Bati pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Bahkan, kesepakatan juga tercapai di masa Bupati Banjar H Khalilurrahman dengan Bupati Tanah Laut H Sukamta yang difasilitasi Pj Gubernur Kalsel Safrizal dan Kemendagri.
“Kesepakatan tentang tapal batas antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut itu baru ditandatangani di masa saya menjadi Bupati Banjar,” tegas H Saidi Mansyur.
BACA JUGA : Lirik Produk Pertanian dan Peternakan, Pengusaha Mesir Investasikan Rp 178 Miliar ke Kalsel
Sebelumnya, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi mengajukan protesnya atas perubahan tapal batas Kabupaten Banjar yang menyebabkan sebagian wilayah Desa Kiram berpindah ke Kabupaten Tanah Laut.
“Setelah aset dan PAD berkurang, kini wilayah Kabupaten Banjar berkurang setelah sebagian wilayah Kecamatan Karang Intan diberikan kepada Pemkab Tanah Laut,” ucap Rofiqi, Senin (25/7/2022) lalu.
BACA JUGA : Bersama Bupati dan Walikota Se Kalsel Paman Birin Promosikan Wisata Banua Ke Menparekraf.
Kabar terbaru dan mengagetkan disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi , yakni sebagian wilayah Kecamatan Karang Intan diberikan secara gratis ke Pemkab Tanah Laut. Menurutnya hilangnya sebagian wilayah Kabupaten Banjar atas perjanjian dan kesepakatan Bupati Banjar dan Bupati Tanah Laut tersebut tanpa sepengetahuan dan pertimbangan DPRD Banjar.
“Sebagian wilayah Kecamatan Karang Intan, yang menjadi tapal batas antara dua kabupaten dan termasuk Kiram Park tak lagi masuk wilayah Kabupaten Banjar. Ke depan wilayah tersebut akan menjadi bagian wilayah otonom Kabupaten Tanah Laut,” beber Rofiqi.(jejakrekam)