Tak Ada Raih Suara Mayoritas, Suara Mendikbudristek Paling Menentukan Rektor ULM Terpilih

0

PEMILIHAN calon Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) periode 2022-2026 telah mengerucut pada tiga nama peraih suara terbanyak.

PEMILIHAN tiga besar dari enam nama calon Rektor ULM ini dilakukan Senat Universitas Lambung Mangkurat yang memperebutkan 67 suara.

Namun, saat diadakan voting atau pemungutan suara, hanya 66 anggota Senat ULM yang hadir pada sidang Senat ULM tertutup di Aula Lantai 3 Rektorat ULM, Banjarmasin, Rabu (13/7/2022).

Hasil dari pemungutan suara itu, Prof Dr Achmad Alim Bachri merebut suara terbanyak dengan 30 suara. Disusul, Dr Achmad Syamsu Hidayat dengan 24 suara. Kemudian, Prof Dr H Aminuddin Prahatama Putra, hanya mendulang 8 suara. Paling buncit, Prof Dr Yudi Firmanul Arifin hanya mengoleksi 4 suara.

BACA : Anggota Senat ULM Pilih Tiga Nama Calon Rektor ULM Periode 2022-2026

Atas dasar itu, akhirnya Senat ULM pun merekomendasikan tiga nama untuk diusulkan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) di Jakarta. Yakni, Alim Bachri, Syamsu Hidayat dan Aminuddin Prahatama.

Menariknya, suara Mendikbudristek Nadiem Makarim sangat menentukan kemenangan sang calon. Ini karena Mendikbudristek mengantongi 35 persen suara. Nah, karena tak ada kandidat yang merebut suara mayoritas, maka suara Mendikbudristek sangat menentukan kemenangan. Untuk hitungan sementara, ada sekitar 23 atau 24 suara yang dimiliki sang menteri.

BACA JUGA : Resmi Sandang Status BLU, Dicari Figur Rektor ULM Ke depan Bervisi Entrepreneurship

Ketua Senat ULM Prof Dr Muhammad Hadin Muhjad pun mengakui posisi paling menentukan dari tiga nama itu, maka peluang dari tiga kandidat sangat terbuka.

“Suara Mendikbudristek melalui kuasanya atau utusannya akan memberikan suara pada pemilihan Rektor ULM ini di Banjarmasin pada 31 Agustus 2022 nanti,” ucap Hadin Muhjad kepada jejakrekam.com, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA : Saring 3 Nama Calon, Usai Beber Visi-Misi, 4 Kandidat Rektor Berebut Suara Senat ULM

Sebab, saat pemilihan tahap pertama secara terbuka lewat suara Senat ULM hanya bernilai 65 persen. Sedangkanya, sisanya 35 persen adalah hak mutlak atau prerogratif sang menteri.

“Biasanya yang akan diutus Mendikbudristek adalah setingkat direktur atau kepala biro sebagai kuasanya. Sangat jarang menteri yang datang,” beber guru besar hukum administrasi ULM ini.

Sebelum Mendikbudristek memberikan hak suara, dikabarkan tiga kandidat Rektor ULM ini dipanggil untuk mengikuti asesmen. Terutama, membeberkan visi-misi dan program kerja secara detail di hadapan sang menteri.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.