Pembelian Solar Bersubsidi Telah Menemukan Titik Terang

0

KISRUH mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi telah mendapatkan titik terang setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin memfasilitasi untuk audiensi dan penyampaian aspirasi oleh Organisasi Angkutan Darat Kalimantan Selatan (Organda Kalsel), Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI)/ILFA Kalsel, dan DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalsel, Rabu (3/8/2022).

ASISTEN II Bidang Perekonomian Doyo Pudjadi mengungkapkan bahwa akan ada penambahan kuota BBM solar bersubsidi di SPBU 015 dan SPBU AKR yang menjadi jatah untuk ALFI/ILFA Kalsel dan Aptrindo Kalsel. Sementara itu, SPBU 06 dan SPBU 07 yang menjadi jatah Organda Kalsel tidak ada penambahan karena kuotanya sudah mencukupi.

BACA: Ratusan Sopir Truk Organda Lakukan Aksi Unjuk Rasa Terkait Pencabutan Jalur Khusus Penyediaan Solar

“Disepakati bahwa untuk kebutuhan kuota itu kalau dari pihak Organda Kalsel sudah tidak ada masalah, artinya kuota yang ada sudah cukup. Cuma armada ALFI/ILFA dan Aptrindo masih kurang,” ungkapnya.

Dijelaskan pula bahwa untuk SPBU 015 akan ada penambahan 6.000 liter BBM solar bersubsidi, sehingga yang dibagikan per harinya adalah 26.000 liter. Sedangkan, PT AKR Corporindo masih akan melakukan pengaturan penambahan kuota BBM solar bersubsidi di SPBU AKR.

“Intinya bahwa pihak PT Pertamina (Persero) yang punya kewenangan penuh. Pemerintah kota hanya melakukan pengawasan serta memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap pihak Pertamina yang akan menentukan langkah teknisnya,” tegas Doyo.

BACA JUGA: Desak Cabut BBM Bersubsidi, Ratusan Sopir Truk Unjuk Rasa

Dirinya juga menuturkan bahwa BBM solar bersubsidi ini digunakan oleh kendaraan logistik, tetapi kendaraan logistik tidak hanya dari pelabuhan saja, melainkan di tengah kota pun perlu adanya kuota BBM solar bersubsidi. Namun, jika kuota BBM solar bersubsidi tersebut mengalami kelebihan, maka sisa kuota tersebut akan digeser ke SPBU yang kekurangan kuota seperti SPBU 015 di kawasan Lingkar Selatan.

“Sudah ada kesepakatan bahwa akan dilakukan pergeseran bagi SPBU di tempat lain yang tidak dalam jalur angkutan logistik, sehingga dalam tanda kutip “mubazir” subsidinya jadi bisa digeser ke SPBU di situ, maka pemenuhannya seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk operasional keputusan yang telah disepakati bersama mulai dilakukan pada hari Kamis (4/8/2022).(jejakrekam)

Penulis Ummu Hani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.