Karung Berisi Batu Bara, Kapolsek Haruyan : Pelakunya Akan Ditindak Tegas

0

AKIBAT video viral, tambang manual ilegal yang berada di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) langsung tutup.

KAPOLSEK Haruyan Ipda Rusmiati menegaskan, bahwa melarang aktivitas tambang manual ilegal tersebut. Bahkan terkait hal ini sudah kami sampaikan ke pembakal dan pemilik lahan agar tidak ada lagi penambangan.

“Karung yang sudah berisi batu bara dan sudah ditumpuk jangan diangkut ke mana pun, ujarnya,” Senin (1/8/2022).

Kapolsek menambahkan, tanggal 29 Juli 2022 lalu, jajarannya telah menemukan tumpukan karung berisi batu bara. “Lokasinya di lahan yang dulu pernah dibuka KUD Karyanata Haruyan pada September 2021, tetapi sudah tidak memiliki izin,” ujarnya.

BACA: Tuntut Janji Bupati HST, Aksi Kamisan Soroti Isu Portal, Pembalakkan Liar dan Illegal Mining

“Para pekerja diupah per karung Rp 10 ribu, tapi tidak tahu siapa dalangnya, mereka mengatasnamakan masyarakat,” bebernya.

Ipda Rusmiati menegaskan jika aktivitas ilegal itu masih berlanjut, proses hukum akan berlaku. “Tidak ada lagi, jangan sampai kita tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

“Karung-karung itu belum sempat diangkut, kemana rencana mereka mengangkutnya dan siapa yang menjadi penadah masih jadi misteri. Tentu ini kami akan cepat menindaknya. Jadi belum ada (karung) yang keluar,” ungkapnya.

Disinggung, apakah ada warga yang sudah ditahan? Kapolsek ini dengan tegas menjawab, bahwa yang melakukan aktivitas ilegal itu merupakan pemilik tanah itu sendiri. Tapi sudah saya tegaskan jangan sampai ada (tambang manual) lagi,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup HST, Irfan Sunarko sudah mengetahui ihwal tambang manual ini. Dia mengetahui ada penambangan ilegal pada Jumat 29 Juli. Namun aktivitas itu diduga sudah dilakukan seminggu lebih.

“Kami belum ada ke lapangan. Masih koordinasi untuk tindak lanjutnya,” ujarnya, kemarin.

Irfan menduga ada upaya sistematis yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab untuk melegalkan tambang di HST. “Dugaannya begitu. Jadi kami lagi mencari rencana tindak lanjut terbaik,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kapolres Tanah Bumbu : Dugaan Penambangan Batubara Ilegal di Mangkalapi Terus Didalami

Warga setempat yang menolak keras adanya tambang membeberkan, lokasi tambang manual sempat dijaga beberapa orang. Tujuannya agar tidak ada orang yang masuk.

Dia mengungkapkan dalang dari aktivitas tersebut merupakan orang-orang yang dulu pernah membuka lahan. “Sponsornya tetap yang dulu. Pembeli batunya infonya dari seseorang di Binuang, Kabupaten Tapin,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebelumnya jagat media sosial di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dihebohkan dugaan tambang ilegal. Dalam video berdurasi 24 detik itu, tampak warga sedang mengais batu bara dengan cara manual. Pada video lain terlihat tumpukan karung yang diduga berisi batu bara.

Selain video, juga ada pesan berantai yang viral. Isinya, sepucuk surat keterangan mengenai izin melintas angkutan batu bara. Surat itu dibuat tanggal 29 Juli 2022, menerakan tiga nama pembakal (kepala desa) yang tertera, lengkap dengan materai.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.