WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, melaksanakan sosialisasi peraturan (Sosper) daerah Nomor 13 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil, di Kabupaten Kotabaru, Jumat (5/8/2022).
PENYEBARLUASAN Perda ini diikuti oleh pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, serta menghadirkan narasumber yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo.
Dalam paparannya Yani Helmi menyampaikan, Perda ini mempunyai tujuan yang sangat baik bagi masyarakat yang berisi aturan-aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
BACA : Monev Samsat Batulicin, Yani Helmi Inginkan Penerimaan PAP Dapat Maksimal
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini secara masif kepada masyarakat pesisir tujuannya sangat jelas adalah untuk membawa kesejahteraan nelayan, selain mengedukasi mereka juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut dan hal ini sudah diatur dalam Perda yang membahas Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Paman Yani sapaan akrab Yani Helmi.
Bahkan, ia mengungkapkan, keberadaan aturan tersebut tentu bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan laut tangkap.
“Semuanya sudah tertuang dalam perda ini, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan, bahkan sudah diatur sebaik mungkin oleh pemerintah daerah khususnya ditingkat Provinsi Kalsel,” ucapnya.
BACA JUGA : Edukasi Warga Pesisir, Yani Helmi Gelar Sosper Di Gunung Besar Tanbu
Sosper ini menjadi penting ujar Paman Yani, sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat apabila ada nelayan lain terutama kapal tangkap besar dari luar daerah yang menggunakan peralatan yang tidak ramah lingkungan.
“Nelayan harus tau, mana yang masuk zona merah dan zona hijau. Sehingga bisa turut menghalau kapal besar yang menangkap di perairan kita,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo menjelaskan, keberadaan adanya perda tersebut selain mengatur implementasi kesesuaian antar zonasi penangkapan ikan di laut tentu fungsi lainnya adalah lebih kepada menjaga kualitas lingkungan.
“Dari aturan yang dituangkan ini yang jelas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dapat memahami secara penuh tentang menjaga ekosistem kelautan beserta kelestariannya hingga habitat asli di daerah pesisir di daerah tersebut,” jelasnya.
Perda ini katanya, harus terus digalakkan, agar nelayan tidak memanfaatkan lautnya secara sembarangan. Karena apabila nelayan dapat taat terhadap aturan. Maka kelestarian akan terus berlangsung. Karena pemijahan ikan yang dikonsumsi masyarakat akan tetap berlangsung.
“Namun apabila aturan ini dilanggar, maka nelayan akan semakin sulit mencari ikan dan tentu akan berefek negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.(jejakrekam)