PUPR Gelar Penyusunan Revisi RTRW Tanbu Tahun 2037

0

DINAS PUPR Tanbu menggelar Konsultasi Publik I Revisi RTRW dan KLHS yang bertempat di Hotel Ebony Kecamatan Batulicin, Selasa (2/8/2022).

KONSULTASI publik diikuti seluruh camat dan SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) dengan menghadirkan narasumber dari konsultan asal Banjarmasin.

Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Subhansyah, melaporkan, kegiatan tersebut, merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pihak kementerian di Jakarta.

Yang dibahas hari ini, tentang penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 hingga Tahun 2037. “Di Kabupaten Tanah Bumbu ada dua kecamatan yang menjadi fokus terkait RTRW. Yakni Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin. Nanti menjadi contoh untuk pengembangan RTRW wilayah perkotaan di Bumi Bersujud,” ucapnya.

Bupati Tanah Bumbu, Abah HM Zairullah Azhar, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dahliansyah, menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) memposisikan rencana tata ruang sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha melalui kesesuaian kegiatan rencana lokasi kegiatan dan usaha dengan rencana tata ruang.

BACA: Tanbu Ekspos Usulan Pemekaran Kecamatan di Kementerian Dalam Negeri

“Melalui penataan ruang ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan ruang secara bijak, agar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, serta politik dapat sinergi dan seimbang. Demi mewujudkan rencana tata ruang yang berkualitas, responsif, implementasi, terutama dalam mensejahterakan masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, jelasnya, dokumen yang wajib disusun dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penyusunan KLHS yang wajib dilakukan, adalah konsultasi publik untuk menjaring opini dan aspirasi dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengidentifikasi dan merumuskan isu-isu pembangunan berkelanjutan.

Melalui konsultasi publik ini, Ia pun berharap, pemangku kepentingan dan masyarakat yang terdampak, dapat mengetahui sejak awal implikasi kebijakan rencana dan program RTRW. Sehingga pada saat revisi RTRW ditetapkan tidak menimbulkan gejolak atau penolakan di masyarakat.

“Saya ingin seluruh peserta yang hadir, agar memberikan informasi dan masukan yang membangun. Nantinya dapat menghasilkan rencana tata ruang Kabupaten Tanah Bumbu berkualitas, implementatif, dan responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.