Profesi Arsitek Dalam Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran

0

Oleh: Dr. Ir. H. Subhan Syarief, MT. IAI

ARSITEK adalah profesi yang sangat kuat kaitannya dengan proses pembangunan infrastruktur gedung. Profesi ini dalam kerjanya bisa terkait pada lingkup tahapan kegiatan Perencanaan (Konsultasi) ataupun lingkup tahapan kegiatan melakukan aktivitas Pelaksanaan Pembangunan.

TEMPO dulu gelar Arsitek masuk dalam ranah kelompok Insinyur, tapi kemudian sekitar era setelah tahun 1990 an Arsitek dan juga beberapa disiplin ilmu terkait keteknikan tak lagi di sematkan gelar Insinyur tapi di label dengan nama Sarjana Teknik. Dan kemudian berkembangan berikut nya berubah lagi menjadi S.Ars. yaa, mungkin ini karena adanya kaitan dengan hal regulasi UU Arsitek. Kalau Sarjana teknik diluar Arsitek akan mendapatkan gelar Insinyur setelah mengikuti pendidikan Profesi sedangkan Sarjana Arsitek (S.Ars) akan mendapatkan gelar Arsitek setelah juga mengikuti program pendidikan profesi.

BACA: Mengembalikan “Marwah” Banjarmasin sebagai Kota 1.000 Sungai, Mungkinkah?

Dari pendidikan profesi inilah baru mereka bisa berpraktek melalui pengakuan dengan memiliki STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur) untuk para Insinyur dan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) untuk para Arsitek. Dan tentu untuk menempuh pendidikan profesi ini membutuhkan waktu serta biaya yang cukup besar bahkan lebih besar dari biaya persemester ketika mereka ada dijenjang kuliah S1 nya.

Sebuah kondisi yang tentu saja dasarnya cukup memberatkan bagi para sarjana teknik atau arsitek yang baru lulus dan belum bekerja. Tapi itulah kondisi regulasi yang abai melihat kepentingan dan situasi kondisi para alumnus yang baru lulus tersebut.

Yaa, fakta ini dasarnya menunjukkan ada benarnya bahwa sistem pendidikan negeri dikatakan sudah sangat liberal karena terlihat mengeksploitasi aturan sebagai sumber keuntungan finansial dengan berkedok untuk kepentingan keprofesionalan sumber daya manusia negeri.

BACA: Calap (Banjir) dan Format Masa Depan Kota Banjarmasin

Kembali ke topik, bila bicara UU Keinsinyuran dan kaitannya dengan profesi Arsitek maka ada hal yang cukup menarik untuk di cermati.  Pada UU Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 ada klausul yang tersirat dasarnya kuat menyentuh profesi Arsitek.

Pada pasal atau ayat tersebut di katakan bahwa Keinsinyuran mencakup disiplin teknik ‘Rekayasa Sipil dan Lingkungan Terbangun’ (pasal 5 ayat 1.b) dan kemudian dikatakan lagi bahwa Keinsinyuran mencakup bidang ‘Konsultansi, Rancang bangun dan Konstruksi’ (pasal 5 ayat 2.c). 

Sisi lain hal tersebut semakin di pertegas pada PP nomor 25 tahun 2019 tentang Keinsinyuran di pasal 6 ayat 2 bahwa disiplin teknik rekayasa sipil dan lingkungan paling sedikit meliputi ‘Teknik Bangunan ; Perencanaan perkotaan dan wilayah serta teknik penyehatan’. Kemudian dilanjutkan pada pasal 8 ayat 3 bahwa cakupan keinsinyuran terkait hal Konsultasi, Rancang bangun dan Konstruksi meliputi kegiatan antara lain ‘Perencanaan,Perancangan, Pelaksanaan, Pengawasan, Pembangunan terintegrasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan’.

BACA: Memproteksi Banjarmasin dengan Normalisasi Sungai dan Kanalisasi

Nah, bila kita kaitkan dengan kerja profesi arsitek maka tentu tak bisa dipungkiri bahwa lingkup kerja yang dilakukan arsitek adalah utamanya terkait proses merencanakan dan merancang sebuah bangunan. Bahkan cukup banyak arsitek yang juga terlibat aktif terlibat dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sebuah gedung. Bila melihat atau berdasarkan pada uraian pasal  atau ayat tersebut maka tak bisa dipungkiri fakta menunjukkan bahwa profesi arsitek secara nyata juga mengambil peran atau berprofesi sebagai Insinyur.

Dengan kata lain bahwa dalam cakupan kerja profesi Keinsinyuran berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran apa yang dikerjakan oleh Arsitek dasarnya adalah erat terkait bahkan tak bisa lepas dari hal disiplin teknik Keinsinyuran.

Jadi dengan kata lain, bila bicara hal produk kerja Arsitektural/Arsitek berupa perencanaan & perancangan sebuah Bangunan maka tak bisa tidak UU Keinsinyuran tetap akan menjadi bagian regulasi yang turut mengatur hal tersebut.

Dan akhirnya bila lebih mendalam menguak makna pasal pasal dalam regulasi UU Keinsinyuran  maka bisa di katakan secara otomatis setiap arsitek adalah juga seorang insinyur. Ujungnya setiap arsitek dalam berpraktek akan juga wajib memiliki STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur). Yaa, ini menjadi wajib di lakukan agar proses kerja profesi arsitek tidaklah terindikasi ‘cacat hukum’ atau melanggar hukum. 

BACA: Ketika Kota Banjarmasin Menjadi Daerah Resapan Air, Apa yang Harus Dilakukan?

Apalagi sanksi hukumnya pun cukup berat karena ada sanksi pidana seperti yang di uraikan di pasal 50 ayat 1 .

Pada pasal dan ayat tersebut di nyatakan ‘Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagai mana diatur dalam UU keinsinyuran akan di pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda 200 juta rupiah’.

Nah…, Bila melihat bunyi pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU Keinsinyuran dan berikut apa yang di ungkap oleh PP dari UU Keinsinyuran tersebut akankah menarik. Kondisi bunyi pasal ini bisa di artikan bahwa aktivitas Rancang Bangun pada tahapan perancangan, perencanaan dan pelaksanaan di obyek infrastruktur Gedung/Bangunan yang biasanya di lakoni oleh Arsitek dasarnya adalah juga bagian dari lingkup kerja profesi Insinyur.

BACA: Sungai, Pasar, dan Perekonomian Kota Banjarmasin

Lalu muncul tanya, bagaimana kalau hal yg di kerjakan oleh para Arsitek dalam merancang, merencanakan dan melaksanakan bangunan gedung di kaitkan dengan bunyi pasal 50 ayat 1 UU Keinsinyuran yang mengatur hal sanksi pidana bagi orang yang bukan Insinyur menjalankan praktik Keinsinyuran tersebut?. Tentu konsekuensi ini akan menjadi kajian yang cukup menarik dalam mendapatkan kepastian hukum bagi profesi Arsitek yang tak merangkap menjadi Insinyur.

Ujungnya ada catatan penting yang perlu di cermati dalam tatanan pengoperasian hukum di negeri ini hal multy tafsir ataupun hal tafsiran yang subyektif sangatlah kuat mewarnai dalam terapan yang dilakukan pihak pelaksana hukum sehingga kadangkala banyak kasus yang terjadi ‘hukum’ bisa saja di ‘jadikan’ alat untuk kepentingan tertentu. Dan kondisi inilah yang mesti di pahami serta dicermati oleh para Profesi Arsitek dan Profesi Insinyur. (jejakrekam)

(Djogjakarta, 1 Agustus 2022)

Penulis mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel, Eks Ketua Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel, Pemerhati Perkotaan dan Tata Kota.
Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/08/01/profesi-arsitek-dalam-sudut-pandang-undang-undang-nomor-11-tahun-2014-tentang-keinsinyuran/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.