Dituntut 2.6 Tahun Penjara, Terdakwa Bandar Arisan Online Rizky Amelia Minta Keringanan

0

TERDAKWA Rizky Amelia (Ame) bandar arisan online yang pekan lalu hanya dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini minta keringanan.

PERMINTAAN tersebut terungkap dalam nota pembelaan (pledoi ) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa H Syahrani SH MH, dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (24/7/2022).

Pada sidang pledoi dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntijoro SH MH, kuasa hukum terdakwa H Syaheani SH MH, menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU Radityo Wisnu Aji yang meminta dihukum selama dua tahun dan 6 bulan penjara, serta hukuman tambahan berupa pengembalian atau penggatian materi kepada para korban.

“Inti dalam pledoi ini saudari terdakwa Rizky Amelia mengakui semua kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan terdakwa Rizky Amelia tidak pernah dihukum,” sebut Syahrani.

BACA: Bandar Arisan Online Bodong Rizky Amelia Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara Dan Wajib Bayar Rp 650 Juta

Selain itu Syahrani juga menyampaikan, saat ini terdakwa sedang mengandung sekitar 6 bulan. dan selaku kuasa hukum terdakwa, minta kepada Ketua Majelis Hakim agar bisa mengambil keputusan atau memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sebagaimana dalam dalil-dalil nota pembelaan yang disampaikan.

Sebelum mengatuk palu tanda sidang ditutup, Ketua Majelis hakim memerintahkan sidang dilanjutkan pada Senin 2 Agustus 2022 dengan agenda putusan.

Seperti diketahui, Rizky Ameli (Ame) dimeja hijaukan, karena diduga melakukan penipuan dengan modus arisan online dengan enam korban dengan total kerugian Rp 650 juta.

Terdakwa diancam pasal berlapis yakni, Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama. Dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga, soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.