Jual Tanah Kaplingan Bermasalah, Warga Desa Karang Indah Ditangkap

0

TIPU warga dengan menjual tanah kaplingan bermasalah NI (49) warga Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, ditangkap polisi.

DARI tempat pelariannya di Simpang Warga RT 2, Desa Simpang, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, NI diamankan pada Kamis (21/7/2022).

Ninda Sabrinawati, korban yang merasa tertipu atas pembelian tanah kapling. Pelaku dilaporkan karena diduga melarikan puluhan juta Rupiah, dari jual beli tanah yang ternyata tidak ada.

Pelaku menawarkan tanah kaplingan dengan ukuran 12×30 meter yang berada di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui dengan harga Rp 30 juta melalui perantara saudara Mahyuni. Korban kemudian membeli tanah kaplingan tersebut sebanyak 2 kapling dengan cara diangsur.

BACA: Korban Rugi Rp 2,4 Miliar, Polda Kalsel Bongkar Kasus ‘Mafia Tanah’ di Kabupaten Banjar

Pembayaran pertama sebesar Rp 10 juta, pembayaran kedua sebesar Rp 11 juta, pembayaran ketiga sebesar Rp 5 juta dan pembayaran keempat sebesar Rp 3 juta.

Namun, setelah korban melakukan pengecekan fisik tanah, ternyata tanah tersebut bermasalah dan tidak jadi dikaplingkan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Polres AKP H Made Rasa mengatakan, menindaklanjuti laporan korban anggota unit Reskrim Polsek Angsana di back up oleh Resmob Polres Banjarbaru bergerak cepat.

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.