Sumbang 4 Miliar untuk PAD, Retribusi Parkir di Kota Banjarmasin Sasar Seluruh Pengelola Parkir

0

KEPALA Seksi (Kasi) Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Febpry Ghara Utama menjelaskan, bahwa akan diadakan retribusi parkir yang nantinya menjadi pengendalian lalu lintas di Kota Banjarmasin. Ia menyebutkan, ada 177 titik parkir di Banjarmasin yang memiliki potensi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

SEBELUMNYA, sosialisasi mengenai pajak parkir dan retribusi parkir telah dilakukan pada Senin (18/7/2022) lalu di Ballroom Hotel Best Western Kota Banjarmasin, yang dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan sehingga tidak mengalami kebocoran pendapatan.

Febpry mengatakan, Dishub akan terus mengawasi pengelolaan parkir agar pendataan retribusi bisa maksimal, sebab dari 177 titik tersebut, bisa diperkirakan PAD memiliki target nominal sebesar empat miliar rupiah di tahun 2022 ini.

BACA: Uji Coba di Jafri Zamzam, Dishub Banjarmasin : Berhasil, Parkir Tepi Jalan Diterapkan e-Parking

“Ingin diubah polanya. Sekarang kita ingin mengombinasikan retribusi parkir sebagai pengendali lalu lintas juga. Targetnya dalam setahun itu menyumbang PAD sekitar 4 miliar,” ungkap Febpry, Selasa (19/7/2022).

Febpry mengakui, masih banyak pengelola parkir yang belum mengerti tata cara juru parkir, seperti harus memiliki identitas dan menggunakan rompi yang resmi saat beroperasi. Untuk hal itu, pihak Dishub akan terus menekankan tata cara juru parkir tersebut.

“Hal itu masih akan kita tekankan terus karena retribusi parkir menyasar ke seluruh pengelola parkir, tidak terkecuali yang di pinggir jalan atau aset khusus milik Pemkot Banjarmasin,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan pula, bahwa masih banyak juru parkir yang tidak terdaftar dan melakukan parkir liar. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawasi dan melakukan pendataan bersama pihak kepolisian guna meningkatkan pendapatan retribusi parkir.

“Akan digali apakah juru parkir liar itu kesulitan mendafatar atau memang sengaja untuk tidak melakukan penyetoran retribusi,” kata dia.

BACA JUGA: Terapkan e-Parking, Sudah Saatnya Dishub Banjarmasin Punya Gedung Parkir

“Kita fokus untuk urusan retribusi parkir. Kalau pajak parkir itu kita serahkan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah),” tambahnya.

Di samping itu, Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan mengungkapkan bahwa ada rencana untuk melegalkan parkir yang dianggap ilegal/liar.

“Hal itu agar bisa menambah potensi pajak parkir, tetapi harus sesuai kajian khusus bersama Dishub,” ungkapnya.

Untuk yang akan datang, Dishub Kota Banjarmasin juga akan melakukan sosialisasi mengenai atribut parkir yang telah diterbitkan, sehingga masyarakat dapat mengetahui atribut parkir yang resmi dan tidak resmi.(jejakrekam)

Penulis Ummu Hani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.