Sambangi Rumah Banjar, LSM KAKI Sampaikan Persoalan Terkait IUP Batubara di Kalsel

0

RATUSAN orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyambangi Kantor DPRD Kalsel (Rumah Banjar-red) di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (20/7/2022).

KEDATANGAN mereka ini untuk menyampaikan dugaan jual beli dokumen surat angkutan batubara (SAB). Padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka sudah berakhir sejak beberapa tahun lalu.

“Berdasarkan data KPK yang diserahkan kepada kami, hampir 10 sampai 15 IUP di Kalsel yang kandungan batubaranya habis, potensinya habis, namum RKAB tetap terbit. Diduga pertambangan tersebut di luar konsesi karena batu bara masih dikirim menggunakan surat angkutan barubara yang terbit,” kata Ketua LSM KAKI Kalsel, H Husaini.

Berdasarkan data dari KPK, lanjut dia, perusahaan pemegang IUP yang diduga telah habis kandungan batu baranya tersebut tersebar di Kabupaten Banjar, Tanahlaut, Tanah Bumbu. 

“Patut dipertanyakan RKAB dan kuota baru baranya dari mana. Hal ini bertentangan dengan UU Minerba Tahun 2022,” ujarnya.

Sesuai UU Minerba dan UU Pemerintah Daerah bahwa sektor pertambangan batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun sektor lingkungan juga menjadi kewajiban kita bersama.

“Kami tahu kewenangan izin sektor tambang di pemerintah pusat, Sebagai perwakilan rakyat daerah, DPRD Kalsel agar memanggil Kepala Dinas ESDM mengklarifikasi tentang IUP yang terindikasi habis kandungan batu baranya,” ujarnya.

Kata Husaini, minimal DPRD Kalsel mengirim surat ke Kementerian ESDM di Jakarta terkait masalah tersebut agar IUP-IUP tersebut dicabut atau dibatalkan izinnya.

“Dinas ESDM bisa membatalkan IUP bermasalah tersebut asal ada surat dari Dinas ESDM Provinsi dan DPRD Provinsi atas dugaan IUP-IUP tersebut yang ternyata kandungan batu baranya habis, namun RKAB-nya masih bisa terbit,” ucapnya.

Menurut Usai, panggilan akrab Husaini, pihaknya akan tetap berjuang terkait masalah dan akan mempertanyakan ke Kementerian ESDM dengan membawa dokumen-dokumen IUP tersebut.

“Dinas ESDM kami duga juga mengetahui hal ini karena informasinya izin usaha produksi IUP tersebut habis sejak 2015 artiny masih kewenangan provinsi. Tahun 2020 baru kewenangan pusat. Patut diduga Dinas ESDM Provinsi mengetahui,” ujarnya.

Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel A Gunawan H menyebutkan terkait uneg-uneg yang disampaikan LSM KAKI, satu hal yang paling utama, kita ada UU No 3 Tahun 2020, bahwa semua kewenangan terkait mineral dan batu bara sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Sejak 10 Desember 2020, semua yang berkaitan dengan mineral dan batu bara sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hampir dua tahun kami tidak ada pekerjaan kaitan dengan mineral dan batu bara,” jelasnya.

Soal adanya harapan kewenangan soal tambang kembali ditarik ke daerah, menurut Gunawan, semua tergantung wakil rakyat. Intinya bagaimana supaya provinsi memiliki kewenangan berkaitan dengan hal-hal tertentu.

“Tadi dikatakan ada kerusakan lingkungan, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena dari sisi kewenangan kita tidak bisa. Ini yang jadi permasalahan buat kita,” ujarnya.

Soal dugaan adanya jual beli RKAB dari pemilik IUP, kata Gunawan, karena kewenangan ditarik ke pusat, pihaknya di daerah tidak bisa melakukan pengawasan.

“Kalau lebih dekat kan jadi lebih gampang melakukan pengawasan, jadi lebih tahu. Kalau jauh, gimana mau monitor. Misalnya yang tidak punya RKAB tapi bisa kirim batu bara karena dari pemerintah pusat. Kalo kewenangannya di daerah lebih mudah terkontrol,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, menyatakan aksi demo LSM tersebut sebuah fungsi kontrol bersama, dan dirinya berjanji menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Kami sangat bangga, ada elemen masyarakat yang masih peduli kepada lingkungan khususnya terkait sektor pertambangan, nanti akan kami sampaikan ke komisi-komisi terkait,” ujarnya.(jejarkekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.