Ketua Komisi IV Minta Pansus Revisi Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Rampungkan Pembahasan

0

KETUA Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Kalsel, untuk segera merampungkan pembahasannya.

SEBAB, bahan data yang dikumpulkan melalui beberapa studi komparasi dibeberapa tempat dan konsultasi dinilai sudah cukup untuk membentuk sebuah Perda baru tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Kami akan minta pansus merampung pembahasan sesegera mungkin,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saefuddin.

Menurutnya, maksud dan tujuan revisi Perda ini agar dapat menjadi payung hukum dalam menentukan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan Keolahragaan di Kalsel.

Kasubag Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Sekretariat DPRD Kalsel, M A Yuzhar, membenarkan jika revisi perda diatas masih dalam pembahasan pansus. “Kalau sudah rampung pembahasan-pembahasan akan dilanjutkan ke fasilitasi,” sebut dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Provinsi Kalsel, Hermansyah Kamis (14/7/2022) berharap, revisi perda keolahragaan ini bisa segera terwujud.

Dengan begitu, landasan penataan keolahragaan khususnya pengaturan untuk pemberian bonus bagi atlet berprestasi, memiliki dasar hukum pasti dan tak melanggar aturan. “Kami sangat berharap revisi perda ini bisa segera terealisasi,” ujar  Hermansyah.

Selain mengatur tentang keolahragaan lanjut dia, dalam perda inisiatif dewan ini nantinya akan mengatur tatacara pemberian penghargaan dan bonus bagi atlet berprestasi, baik untuk atlet perorangan maupun beregu.

Sehingga ada kesesuaian dan kelayakan bagi yang menerima perorangan maupun beregu, termasuk kesesuaian dengan kabupaten/kota.

“Sejauh ini karena belum ada payung hukum yang dimiliki daerah (provinsi) maka pemberian bonus atlet masih belum merata,” jelas Hermansyah.

Karena itu, payung hukum tentang Keolahragaan ini sangat diperlukan mengingat peraturan dari pusat hanya mengatur pemberian bonus tidak boleh lebih besar dari pusat.

“Misalnya pusat cuma Rp 500 juta, Kita kasih Rp 600 juta, itu tidak boleh,” beber Hermansyah. Hari itu juga, Ketua Pansus Revisi Perda Penyelenggaraan Keolahragaan dari Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, coba dihubungi melalui Whats App, namun belum ada jawaban.(jejarekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.