Satpol PP Balangan Tertibkan Baliho Liar yang Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik

0

PENINDAKAN tegas dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Balangan, dalam menyikapi maraknya baliho liar yang terpasang di pohon-pohon, Selasa (12/7/2022).

PENERTIBAN dilakukan 15 orang personel dengan mencopot baliho dan spanduk yang terpasang di tempat yang tidak semestinya serta tidak memiliki izin.

Kasatpol PP Kabupaten Balangan, Aspariah menerangkan, penertiban baliho dan spanduk liar mereka lakukan di sepanjang pinggiran jalan A Yani wilayah desa Mampari sampai Desa Minduin, Kecamatan Batumandi.

Selain di pohon, baliho dan spanduk yang berjumlah puluhan tersebut juga tampak terpasang di tiang listriK Sehingga sangat mengganggu pemandangan.

“Dalam aturannya sudah jelas bahwa pohon dan tiang listrik tidak boleh dipasangi baliho maupun spanduk dan sejenisnya, apalagi kalau menancapkannya di pohon menggunakan paku, itu akan menyebabkan pohon bisa mati,” ujarnya.

JF Pol PP Ahli Muda, Ferdy Syaftiawan menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, sudah jelas baliho dan spanduk yang terpasang di situ tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Kendati demikian, lanjut Ferdy, dalam melakukan pelepasan reklame ini pihaknya tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, supaya tidak salah dalam melakukan tindakan.

Sementara itu, Arul, salah seorang warga sekitar mengakui bahwa banyaknya reklame yang terpasang di tepi jalan termasuk di median jalan, sangat mengganggu pemandangan.

“Selain itu juga mengganggu dalam berlalu lintas, karena tidak jarang rambu-rambu tertutup dengan keberadaannya,” keluh Arul.(jejakrekam)

Penulis InfoPublik.id
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.