Sakit Hati Diputus Cinta, Remaja Satui Sebar Foto Kekasih Di Media Sosial

0

REMAJA MR (18) warga Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui Tanah Bumbu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran menyebar gambar pacar tanpa busana di media sosial.

MENURUT Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, Polsek Satui menerima laporan dari korban perempuan yang berusia 20 tahun, Kamis (7/7/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, esok harinya Jumat (8/7/2022) dilakukan penangkapan terhadap pelaku MR di Jalan PLN Sungai Danau. Tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.

BACA: Kepala Desa Muara Pagatan Dilaporkan Pegawainya Berbuat Cabul

Kronologi berawal pada saat korban diberi tahu temannya dengan memperlihatkan gambar seorang wanita tanpa busana dan terlihat bagian dadanya.

Dalam gambar tersebut ternyata itu adalah foto korban sendiri, yang tersebar melalui story akun media sosial whatsapp dan instagram milik tersangka MR yang notabene adalah pacar korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.

“Motifnya, pelaku sakit hati lantaran diputusi oleh korban. Karena tidak terima, pelaku menyebar foto vulgar mantan pacarnya itu. Barang bukti sudah diamankan polisi berupa 2 (dua) buah gambar tangkapan layar yang memperlihatkan foto korban dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKP Made, Selasa (12/07/22).

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan ancaman tindak pidana UU ITE. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat ( 1) Jo pasal 27 ayat ( 1 ) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta. (jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.