Pengadilan Agama-Polres-Kemenag-Pemkab Tanbu Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Terintegrasi
PENGADILAN Agama Batulicin Kelas II, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Terintegrasi bertempat di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, Kamis (7/7/2022).
KEGIATAN melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), serta turut menggandeng Polres Tanah Bumbu dan Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Pengadilan Agama Batulicin Kelas II, Hj. Mursidah, menyebutkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, pihaknya melakukan kerjasama dengan unsur terkait untuk memberikan inovasi, terobosan dalam rangka meningkatkan pelayanan ke masyarakat Tanah Bumbu.
“Kerjasama kami bersama Kemenag dan Disdukcapil, untuk orang yang belum punya buku nikah. Jadi ditetapkan pengadilan dulu, kemudian dalam satu hari mereka akan langsung mendapat beberapa dokumen. Seperti Surat Nikah, Buku Nikah dari KUA, Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga dari Disdukcapil,” ujar Mursidah.
Masyarakat yang telah melaksanakan perceraian, jelasnya, melalui inovasi Kapalku Kandas, perubahan status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga akan langsung dikeluarkan tanpa masyarakat harus mengurusnya di Disdukcapil. “Melalui sistem yang terintegrasi, tentunya hal ini akan memangkas birokrasi dan mempercepat proses pelayanan,” ujarnya.
BACA: Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna Digelar di Pagatan
Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, dalam sambutannya, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Mariani, mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas kerjasama, yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien.
Menurutnya, kerjasama ini menjadi sangat penting dan strategis bagi pemangku kepentingan, dalam mempermudah kegiatan masyarakat, sehingga waktu dan biaya diperlukan menjadi dapat dipangkas.
Ia juga menilai selaras, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta selaras dengan mottto Kabupaten Tanah Bumbu yakni Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah.
“Dengan harapan dan doa kita bersama. Momentum perjanjian kersama ini akan semakin memperkuat komitmen kita, baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu maupun Pengadilan Agama Batulicin, Polres Tanah Bumbu, Kementerian Agama untuk terus bersinergi, dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Bumi Bersujud,” pungkasnya.
Kegiatan ditandai launchingnya aplikasi SIPADAN (Sistem Integrasi Penetapan Anak dan Akta Kelahiran). Aplikasi ini membantu pengajuan penetapan anak, yang belum mempunyai Akta Kelahiran sehingga masyarakat yang mengurusnya, dapat menerima Akta Kelahiran di pengadilan tanpa harus pergi ke Disdukcapil. (jejakrekam)