Tak Kantongi SKKH, Sopir Pengangkut Hewan Ternak Asal Alabio Diminta Balik Arah

0

PETUGAS Polsek Paringin dan Polres Balangan lakukan pendisiplinan peraturan adminitrasi atas pendistribusian hewan ternak yang melintas di kabupaten Balangan, Kamis (07/7/2022).

KEGIATAN razia gabungan dengan petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balangan tersebut berhasil mengamankan warga yang berasal dari Alabio kecamatan Sungai Pandan kabupaten Hulu Sungai Utara tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat keterangan sehat dari dokter hewan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun jumlah hewan ternak (sapi) yang diangkut sebanyak 4 (empat) ekor jenis Sapi Bali yang diangkut menggunakan R4 Mitsubishi L300 dengan Nopol KT 8267 CT.

Saat diperiksa, Yusran (58) warga Alabio tersebut mengaku, ternak yang dibawanya akan dijual kepada warga di Kecamatan Juai kabupaten Balangan serta tidak memahami aturan wajib melampirkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dalam setiap perpindahan hewan yang diperdagangkannya tersebut.

BACA : Cegah Wabah PMK, DKP3 Balangan Lakukan Pemeriksaan Hewan Ternak

“Rencananya hewan ini kami kirimkan ke warga di Kecamatan Juai, belum sampai di lokasi kami diberhentikan oleh petugas dari Polsek Paringin untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Balangan melalui Kapolsek Paringin Ipda Eko menjelaskan, kegiatan yang dilakukan personelnya tersebut merupakan upaya dari pemerintah dalam melindungi warga kabupaten Balangan dari adanya bahaya Penyakit Mulut dan Kuku yang saat ini sedang terjadi.

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh unit Tipidter Polres Balangan, upaya ini dilakukan pemerintah dan kami sebagai pelaksana di Kab. Balangan (Polres Balangan dan polsek jajaran serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) kab. Balangan)  berusaha untuk melindungi hewan ternak milik para peternak maupun masyarakat kabupaten Balangan dari bahaya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” jelas Eko.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pedagang sapi, Polsek Paringin dan Polres Balangan berkoordinasi dengan Polres HSU untuk mengembalikan pedagang serta  hewan tersebut ke tempat asalnya.

“Usai pemeriksaan, pedagang kami berikan teguran dan dikembalikan ke tempat asalnya,” pungkas Ipda Eko.

Sebelumnya di hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 dari pantauan kami Polres Balangan juga mengamankan hewan ternak sapi dari wilayah Kab. Hulu Sungai Tengah yang tidak dilengkapi SKKH, setelah kami lakukan pemeriksaan dan interview, kami arahkan agar hewan ternak dibawa kembali ke wilayah Kab. Hulu Sungai Tengah, untuk dilengkapi dulu SKKH nya.

Pihak Kepolisian Polres Balangan menghimbau kepada masyarakat untuk selektif dalam membeli hewan, terlebih bagi pedagang hewan ternak  agar kelengkapan adminitrasi dibawa dan ada jaminan bahwa hewan ternak yang dibawa tersebut sehat benas dari semua penyakit.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.