Polres Tanah Bumbu Musnahkan Knalpot Brong

0

SEBANYAK 174 total knalpot brong dimusnahkan Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, di Pos Sat Lantas, Kamis (7/7/2022).

KAPOLRES Tanah Bumbu, diwakili Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung bersama Kasat Lantas AKP Guntur Setyo Pambudi menggelar press release pemusnahan barang bukti pelanggaran lalu lintas knalpot brong.

Menurut Kabag Ops Kompol Andri, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap pengguna knalpot brong. Namun setelahnya, karena masih ada pengguna yang melanggar, akhirnya Satlantas Polres anah Bumbu melakukan tindakan tegas dengan menyita knalpot brong tersebut.

“Kami telah mensosialisasikan penggunaan knalpot brong ini selama 3 bulan, setelahnya dilakukan pembinaan, peringatan dan akhirnya penindakan,” kata Kabag Ops Andri.

BACA: AKBP Tri Hambodo: Knalpot Blong Kita Amankan, Namun Tetap Dikembalikan

Lanjutnya, Operasi Knalpot Brong (Racing), akan terus dilakukan oleh jajaran Sat Lantas Polres Tanah Bumbu, agar tidak ada lagi masyarakat yang terganggu akibat dari kebisingan suara knalpot brong.

Sementara Kasat Lantas AKP Guntur Setyo Pambudi mengatakan jumlah knalpot brong hasil operasi Bulan Juni 2022 yang dimusnahkan sebanyak 115 knalpot.

“Bukan tidak boleh menggunakan knalpot brong, tapi yang tidak standar pabrik dan penggunaannya pun bukan di jalan raya, tapi diareal khusus,” ujarnya.

Lanjutnya, bagi pelanggar tidak ada toleransi lagi pengguna knalpot brong yang dianggap melanggar aturan lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan lalulintas Pasal 285 ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (3) pengemudi akan diberikan sanksi, yakni kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebesar Rp 250.000.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.