Bangkit dari Mati Suri, Disbudpopar Banjarmasin Setuju Ada Payung Hukum Lindungi Pasar Terapung Kuin

0

BAGAI kerakap tumbuh di batu, hidup segan mati tak mau. Peribahasa ini menggambarkan kondisi Pasar Terapung Kuin-Alalak yang mulai memasuki fase mati suri.

KONDISI ini tak dipungkiri Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi. Jika dulunya pasar terapung berada di Muara Kuin, Sungai Barito hingga melebar ke Sungai Alalak sempat jadi andalan destinasi wisata, namun kini mulai ditinggalkan.

“Intinya memang kondisi Pasar Terapung Kuin seperti itu. Kami tengah upayakan agar keberadaan pasar purba di Banjarmasin ini bisa dihidupkan seperti dulu. Kami tengah mencari formula yang tepat dengan berkoordinasi dengan banyak pihak,” ucap Iwan Fitriady kepada jejakrekam.com, Rabu (6/7/2022).

BACA : Tanpa perlindungan Hukum, Kondisi Pasar Terapung Kuin Alalak Kini Hidup Segan Mati Tak Mau

Pengembalian Pasar Terapung Kuin yang masuk kategori wisata pusaka saujana ini diakui Iwan, juga berkelindan dengan keberadaan para pedagangnya. Khususnya, acil-acil (ibu-ibu) yang selama ini meramaikan Pasar Terapung Kuin.

“Bagaimana formulanya secara komprehensif agar bisa membantu keberadaan mereka. Memang, perlu regenerasi untuk pedagang di Pasar Terapung Kuin,” ucap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin ini.

Dirinya yang baru bertugas di dinas baru usai peleburan dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Banjarmasin mengungkapkan perlu upaya keras untuk kembali menghidupkan Pasar Terapung Kuin.

BACA JUGA : Senja Kala Pasar Terapung Kuin dalam Memori Tersisa Mendiang ‘Acil RCTI Oke’

“Saya setuju jika keberadaan Pasar Terapung Kuin ini perlu ditopang dengan payung hukum, apakah nanti berbentuk peraturan daerah (perda) atau sekadar peraturan walikota (perwali). Dengan begitu, ada kepastian hukum bagi para pedagang Pasar Terapung Kuin untuk mendapat pembinaan dan pemberdayaan,” papar Iwan.

Menurut dia, keberadaan acil-acil maupun paman yang berdagang di Pasar Terapung juga membutuhkan moda transportasi seperti jukung yang menjadi identitas mereka.

“Semoga saja dengan adanya payung hukum itu, para pedagang Pasar Terapung Kuin bisa diwariskan secara turun temurun melanjutkan tradisi. Sebab, ada kepastian yang bisa mereka dapat dari keberadaan hukum yang melindunginya,” ucap Iwan.

BACA JUGA : Pasar Terapung Kuin Alalak Di-Launching, Ibnu Sina: Menghidupkan Kembali Warisan Budaya

Ia tak memungkiri masalah mata pencaharian kehidupan turut melatarbelakangi mengapa kini kawasan Pasar Terapung Kuin banyak ditinggalkan para pedagang.

“Ke depan, untuk formula dalam bentuk pembinaan kepada para pedagang Pasar Terapung Kuin ini bisa diterapkan secara bertahap. Sekali lagi, butuh kerja keras bukan hanya dari pemerintah kota, tapi semua pihak harus ikut serta,” tutur Iwan.

BACA JUGA : Pasar Terapung Kuin Dihidupkan Kembali

Dia memastikan akan segera menginventarisir masalah baik berupa data, kendala serta hambatan mengapa Pasar Terapung Kuin seperti mati suri dalam beberapa tahun belakangan ini.

“Salah satu formula, tentu saja bisa melalui payung hukum untuk melindungi keberadaan Pasar Terapung Kuin, termasuk pula menjamin hak-hak para pedagang di dalamnya,” pungkas Iwan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/07/06/bangkit-dari-mati-suri-disbudpopar-banjarmasin-setuju-ada-payung-hukum-lindungi-pasar-terapung-kuin/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.