BPPW Kalsel Enggan Buka Data Proyek Sekumpul, Anang Rosadi Berencana Ajukan Sengketa Informasi

0

AKTIVIS senior Anang Rosadi Adenansi memastikan tak akan patah arang untuk membuka data megaproyek revitalisasi kawasan Sekumpul, Martapura.

INI setelah, surat permohonan Anang Rosadi guna membuka data megaproyek milik Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Selatan, telah dijawab.

Kepala BPPW Kalimantan Selatan Teuku Davis Hamid dalam suratnya bernomor HM.0101-Cb23/616 tanggal 29 Juni 2022, menjawab permintaan soal permintaan fotokopi rencana anggaran biaya (RAB), pemenang lelang, data konsultan pengawas dan data konsultan perencana proyek revitalisasi Sekumpul Martapura.

BACA : Proyek Revitalisasi Sekumpul Disorot, Wakil Ketua V DPR RI : Jangan Kambing Hitamkan Warga Martapura

Ada empat poin disampaikan Kepala BPPW Kalsel menjawab surat Anang Rosadi terkait permohonan data itu khususnya mengenai keterbukaan informasi publik berdasar UU Nomor 14 Tahun 2008, tidak bisa dipenuhi.

Ini karena, BPPW Kalsel mengacu ke aturan Permen PUPR Nomor 15/2020 bahwa informasi itu bersifat ketat dan terbatas serta rahasia. Begitupula, BPPW Kalsel berdalih berdasar Kepmen PUPR Nomor 451/KPTS/M/2017, tidak bisa memenuhi permintaan Anang Rosadi.

BACA JUGA : Buka Data Proyek Revitalisasi Sekumpul, Anang Rosadi Surati Kepala BPPW Kalsel

Surat BPPW Kalsel ini juga ditembuskan ke Ombdusman Perwakilan Kalsel, Komisi Informasi Publik (KIP) Kalsel, Gubernur Kalsel, Bupati Banjar dan Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Surat BPPW Kalsel juga mencantumkan lampiran soal tidak bisa membuka data yang diminta mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKB itu.

Apa tanggapan Anang Rosadi? Kepada jejakrekam.com, Selasa (5/7/2022), putra tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini memastikan tidak akan menyerah begitu saja, ketika BPPW Kalsel tak mau membuka data yang diminta.

“Saya tak patah semangat, karena wajar publik mengetahui wajar atau tidak wajar suatu anggaran pembangunan baik perencanaan maupun pelaksanaannya. Apalagi itu bersumber dari APBN yang esensinya adalah duit rakyat,” kata mantan anggota Komisi III DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Cek Proyek Revitalisasi Sekumpul, Komisi V DPR RI Bakal Boyong Itjen Cipta Karya PUPR

Ketua LSM Mamfus ini memastikan tetap menempuh upaya lainnya seperti mengajukan sengketa informasi ke KIP Provinsi Kalsel di Banjarbaru. Hal ini pernah dilakoni Anang Rosadi saat meminta data dan informasi soal aset-aset milik Pemkot Banjarmasin yang dikuasai pihak ketiga.

Dalam sengketa informasi itu, Anang Rosadi Adenansi bersama Rakhmat Nopliardy, akademisi Fakultas Hukum Uniska MAB menjadi pemohon hingga memenangkan perkara sengketa informasi di KIP Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.