JANJI DPRD Kota Banjarmasin untuk menyediakan waktu bisa menggelar audensi laiknya tidur yang panjang. Bahkan, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya turut dituding bagian dari oligarki.
ISU ini diangkat lima aktivis mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin dalam aksi membentang spanduk di flyover Gatot Subroto, Jalan A Yani Km 4, Banjarmasin, Senin (4/7/2022).
Aksi membentangkan spanduk ini dikomando Ketua HMI Kota Banjarmasin Nurdin Ardalepa, mengingatkan ada berbagai problema yang seakan dilupakan publik, bahkan luput dari sorotan.
“Ada dua perihal yang kami tuntut. Salah satunya aksi lanjutan kami pada 13 April 2022 lalu di depan Gedung DPRD Kota Banjarmasin. Sebab, menuntut janji DPRD Kota Banjarmasin yang hingga kini belum direspon, bahkan permintaan audensi juga ditolak,” ucap Nurdin Ardalepa kepada awak media, Senin (4/7/2022).
BACA : Ada 19 Aset Daerah Milik Pemkot Banjarmasin Ditengarai Masih Bermasalah
Menurut Nurdin, DPRD Banjarmasin sebagai representasi perwakilan rakyat kota juga terkesan diam seribu bahasa. Seperti dugaan permainan lahan atau aset daerah Mitra Plaza.
“Kemudian, aset-aset daerah yang kini menjadi tempat hiburan malam (THM). Ambil contoh, Nasa Luxury di Jalan Djok Mentaya (dulu Jalan Nagasari) dan beberapa SPBU dan lahan daerah lainnya yang digunakan oleh pihak ketiga,” beber Nurdin.
Kekecewaan juga disuarakan Nurdin saat menggelar dialog dengan pihak Kejati Kalsel yang melakukan pendampingan bagi Pemkot Banjarmasin dalam urusan Mitra Plaza.
BACA JUGA : Jika Merugikan Pemkot Banjarmasin, Aset Daerah Lebih Baik Diambilalih
“Malah pihak Kejati Kalsel mengatakan itu adalah aset khusus yang bisa dipakai oleh siapapun. Sedangkan, dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, terutama Pasal 85 dikatakan kalau mau memberikan aset daerah ke pihak lain harus diadakan lelang minimal tiga peserta,” beber Nurdin.
Dirinya hakkul yakin jika Mitra Plaza itu dilelang secara terbuka ke publik, tentu hak pengelolaan yang berdasar hak guna bangunan (HGB) PT Kharisma Inti Mitra (KIM) telah berakhir itu akan banyak menarik investor lain.
BACA JUGA : Desak Dilelang dan Buka Data, HMI Banjarmasin Pertanyakan Kelanjutan HGB Mitra Plaza
“Letak Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari itu berada di pusat kota, tentu banyak investor yang siap menanamkan investasi, jika dilelang terbuka oleh Pemkot Banjarmasin,” tegas Nurdin.
Demi mendapat data dan fakta, Nurdin memastikan HMI Banjarmasin bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalsel. Hal ini berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. “Besok (Selasa, 5/7/2022), kami akan ke KIP Provinsi Kalsel mempertanyakan masalah ini,” kata Nurdin.
BACA JUGA : Sengkarut Data Aset, Walikota Ibnu Sina : Sudah Dibentuk Tim Khusus Menelusurinya
Ada beberapa aset daerah yang dikuasakan oleh Pemkot Banjarmasin diberikan kepada pihak ketiga akan disoal HMI. Di antaranya keberadaan SPBU Jalan Jafri Zamzam, status lahan Mitra Plaza berupa HGB di atas HPL, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Kilometer 6.
“Kemudian lahan berstatus HGB di atas HPL yakni THM Nasa Luxury yang berada di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari), Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin,” beber Nurdin.(jejakrekam)