Aparat Gabungan Bongkar Tempat Hiburan Tidak Berizin

0

SEJUMLAH tempat hiburan karaoke dan biliar yang beroperasi tanpa izin di KM 8, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, ditertibkan oleh aparat gabungan, Jumat (1/7/2022).

PENERTIBAN dan pembongkaran tempat hiburan tanpa izin tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang beserta aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Polres Tanah Bumbu, Kodim 1022/TNB, dan aparat desa.

Tindakan Tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang dicanangkan oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar.

BACA: Petugas Satpol PP Tanah Bumbu Ciduk 15 PSK Kapis Baru

Aparat gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karaoke dan biliar tanpa izin, yang sebelumnya dalam beberapa bulan lalu telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan. Namun oleh pemilik warung tidak diindahkan, sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.

Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.

“Pada hari ini, kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” Jelas Kasat Pol PP Tanah Bumbu.

BACA JUGA: Razia di Sungai Danau, Satpol PP Tanbu Jaring 10 Pasangan Bukan Suami Istri

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentaraman masyarakat khususnya warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar perda.

“Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran hari ini sebanyak 26 buah tempat hiburan yang berada di Kilometer 8 Desa Sarigadung,” jelasnya.

“Apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karoke maka akan kami angkut dan bawa ke kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.