RSUD Ansari Saleh Perpanjang Kerjasama Pendampingan Hukum Bersama Kejati Kalsel

0

RSUD HM Ansari Saleh (HAMAS) Banjarmasin bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menandatangi perpanjangan nota kesepahaman (MoU) pendampingan hukum Perdata dan Tatausaha Negara.

PENANDATANGAN dilakukan oleh Direktur RSUD HAMAS, dr Among Wibowo, M Kes.,Sp.S, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr Mukri SH MH, di aula Anjung Papadaan kantor Kejati di Banjarmasin, Selasa (28/6/2022) siang.

Selain jajaran petinggi rumah sakit kegiatan juga dihadiri, para asiten Kejati Kalsel, diantaranya, Asiten Perdata dan Tatausaha,  Negara Firmansyah Subhan. Asiten Pidana Umum, Indah Laila. Asisten Pidana Khusus Dwianto Prihartono. Asiten Intelijen Abdul Rahman, dan Koordinator lainya.

Kajati Kalsel, melalui Asiten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Firmansyah Subhan SH MU, usai kegiatan mengatakan, Mou yang ditandatangi bersama hari ini merupakan perpanjang kerjasama tahun sebelumnya.

Nantinya lanjut Firman, dari nota kesepahaman ini akan dilakukan hal-hal apa saja yang menjadi materi MoU.

Disinggung poin-poin kerjasama? Firmansyah menyatakan masih menunggu kelanjutan.

“Untuk sementara ini, kita masih menunggu diaplikasikan dengan SKK, atau surat kuasa khusus. Apakah itu terkait dengan pengelolaan barang dan jasa, atau administrasi internal rumah sakit,” jelas Firmansyah.

Sebelumnya, Direktur RSUD HAMAS, dr Among Wibowo, mengatakan, pihaknya sangat berharap adanya kerjasama positif ini guna mendukung kelancaran kinerja dijajarannya.

Dia menyakini adanya pendampingan hukum oleh pihak kejaksaan tentu akan bisa menghindari potensi kekeliruan dalam pelaksaan pekerjan terkait dijajaran.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.