PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) bersama para pemegang saham beserta dewan komisaris menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perdana, Selasa (28/6/2022).
DALAM RUPS tersebut, dihadiri Gubernur Kalsel yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Syaiful Azhari, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih Ir Yudha Achmady, serta dewan komisaris dan dewan direksi.
RPUS ini merupakan yang pertama kali digelar, setelah PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) resmi disahkan oleh Kemenkumham, pada tanggal 13 Juni 2022.
BACA: Resmi Menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Segera Gelar RUPS Perdana
“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah, karena ini merupakan RUPS pertama yang digelar untuk PT. Air Minum Bandarmasih, dan RUPS pun berjalan dengan lancar,” ujar Ibnu Sina kepada awak media, usai mengikuti RUPS tersebut.
“Tadi kami sudah ada membahas 8 agenda, dan juga ditambah dengan laporan pertanggung jawaban dewan komisaris. Karena, dewan komisaris ini akan segera berakhir pada bulan September nanti, sehingga sudah disetujui, juga untuk pansel,” lanjutnya.
Yang paling utama dalam pembahasan RUPS tersebut, adalah terkait ratifikasi badan hukum, yang mana seluruh tanggung jawab sudah diserahkan kepada PT Air Minum Bandarmasih.
Terkait agenda yang dibahas dalam RUPS tersebut, semuanya sudah mendapat persetujuan dari para pemegang saham PT Air Minum Bandarmasih. “Hanya saja, ada satu agenda yang kita setujui dengan catatan, yaitu terkait dengan rencana kerja yang disesuaikan dengan bisnis, tentang upaya perbaikan layanan, sampai ke kawasan Sungai Andai, harus ada perubahan rencana kerjanya,” ucap Walikota Banjarmasin.
Disebutkannya, diantaranya adalah pembangunan boster Sungai Andai, pembebasan lahan untuk pembanguan Instalasi Pengolahan Air (IPA), yang direncakanan akan dilakukan pada tahun 2023 nanti.
BACA JUGA: Paman Birin-Ibnu Sina Tandatangani Akta Pendirian, Langkah Awal Perubahan PDAM Bandarmasih
Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih Yudha Achmady mengungkapkan, ada 8 agenda yang dibahas dalam RUPS tersebut, diantranya adalah ratifikasi atau pelimpahan badan hukum, sampai dengan pengusulan penyesuaian tarif PT Air Minum Bandarmasih.
“Jadi RKP kami itu, masih dilakukan diskusi dengan pihak pembina, yaitu bagian ekonomi, untuk dilakukannya penyesuaian-penyesuaian, termasuk juga perbaikan terhadap rencana bisnis, karena ada perubahan, dan kami diberikan waktu 15 hari untuk melakukan penyesuaian,” tambahnya
Terkait masalah penyesuaian tarif, berdasarkan hasil audit sebelumnya pihak PT Air Minum Bandarmasih, menjual rugi kurang lebih sebesar Rp 250 per kubiknya. Oleh sebab itu, PT. Air Minum Bandarmasih harus melakukan penyesuaian tarif, agar tidak terjadinya kerugian, dan dapat meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik lagi.
“Terlebih lagi, sekarang sudah ada SK Gubernur Kalsel, yang telah menetapkan batas bawah dan batas atas tarifnya,” beber Yudha.
Karena sementara ini, rata-rata tarif PT Air Minum Bandarmasih sendiri, masih ada di bawah batas bawah yang ada. Namun untuk masalah penyesuaian tarif masih melalui beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Rencananya akan mulai berlaku mulai bulan September nanti. Mudah-mudahan bisa berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak,” pungkasnya.(jejakrekam)