Masuk Zona Kuning Layanan Publik, 21 SKPD Pemprov Kalsel Gandeng Kerja Sama Ombudsman

0

MASUK zona kuning alias tingkat kepatuhan layanan publik tergolong sedang, membuat 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kalsel menggandeng kerja sama dengan Ombudsman.

KERJA sama ini menekankan peningkatan layanan publik melalui finalisasi draf perjanjian kerja sama (PKS) secara marathon sejak 15 Juni hingga 27 Juni 2022.

Adapun 21 SKPD yang menjalin PKS adalah Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPPA).

BACA : Dorong SKPD Inovasi Layanan Publik, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina : Aplikasi Jangan Bikin Susah

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakatan dan Desa (DPMD), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan Daerah (Bakueda), RSJD Sambang Lihum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), RSUD Ulin Banjarmasin, RSUD Dr H Moch. Ansari Saleh Banjarmasin, Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel.

“Finalisasi draf PKS ini menindaklanjuti nota kesepahaman antara Ombdusman RI dengan Pemprov Kalsel dengan MoU 30/ORI-MOU/X/2021 dan 053/NK-PEMOTDA/2021 tertanggal 28-10-2021 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Kepala Perwakilan Ombdusman Provinsi Kalsel, Hadi Rahman dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA : Menuju Kota Masa Depan, Banjarbaru Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Tingkat Nasional

Hadi menyebut pada 2022, Ombudsman Kalsel bertekad memperkuat jejaring, kolaborasi atau kerja sama sekaligus mempercepat perubahan pelayanan publik di daerah.

“Sebab, potret pelayanan publik di Kalsel masih belum maksimal. Apalagi berkaca dengan hasil kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI tahun lalu (2021). Di mana sebagian besar pemerintah daerah termasuk Pemprov Kalsel masih berada di zona kuning atau kepatuhan sedang,” beber Hadi Rahman.

Dengan adanya PKS ini, Hadi mengatakan Ombdusman bisa mendorong semua pemda segera membenahi pelayanan publik, agar masyarakat bisa merasakan langsung dampak perbaikannya. “Lewat kegiatan ini segera dapat dilaksanakan perjanjian kerja sama dan langsung jalan di lapangan,” katanya.

BACA JUGA : Ombudsman Kalsel dan Pemprov Kalsel Susun PKS Pelayanan Publik

Perwakilan Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setdaprov Kalsel Syaiful mengungkapkan kerja sama dengan Ombdusman ini tak hanya menjadi momentum perbaikan pelayanan publik.

“Namun juga komitmen dan keseriusan Pemprov Kalsel dalam mencegah maladministrasi pada proses pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat,” beber Syaiful.

Masih menurut dia, penting dalam kerja sama adalah peran pemda dalam memberi pelayanan publik akan menjadi prioritas. Apalagi, dalam suasana pembangunan daerah yang sedang menggeliat.

“Kami menyambut baik upaya Ombudsman untuk menggaet SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel untuk bekerjasama. Ini merupakan awal baik,” kata Syaiful.

BACA JUGA : Gubernur Sahbirin Noor Wanti-Wanti Kepala Daerah Di Kalsel Wajib Jauhi Korupsi

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel Muhammad Firhansyah menambahkan PKS dengan 21 SKPD Pemprov Kalsel menjadi catatan penting bagi lembaganya.

“Tahun ini telah dirancang nota kesepahaman dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, sekaligus empat universitas ternam di Kalsel. Tentu buah dari kerja sama ini menjadikan pelayanan publik menjadi lebih baik lagi ke depan,” ungkap Firhansyah.

BACA JUGA : ASN Kalsel Diminta Jaga Semangat Profesionalisme dan Netralitas

Sejumlah poin dalam PKS yang akan diteken pada awal Juli 2022 ini mencakup percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemprov Kalsel, pertukaran informasi/data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait peningkatan kualitas layanan publik dan Pendampingan secara berkala dalam peningkatan kualitas layanan publik.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.