Akomodir Pedagang Baru dan Lama di Pasar Alabio, Plt Bupati HSU Bantah Ingkar Janji

0

POSISI dilematis dihadapi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi dalam kisruh penempatan pedagang Pasar Alabio berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 336/K/TUN/2021.

“PUTUSAN kasasi MA itu sebenarnya sudah kami jalankan. Bahkan, saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten HSU untuk mendata ulang pedagang. Termasuk, 52 pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) untuk ditempatkan di blok 6 dan 7 Pasar Alabio,” beber Husairi Abdi saat dikontak jejakrekam.com, Senin (27/6/2022).

Dia menepis soal adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi itu ke MA, berdasar kemauan dari pemerintah daerah. Husairi bercerita ihwal munculnya niat untuk mengajukan PK ke MA, karena pedagang baru yang menempati Pasar Alabio juga punya hak yang sama dengan pedagang lama.

BACA : Ajukan PK ke MA, Pedagang Pasar Alabio Tuding Pemkab HSU Telah Ingkar Janji

“Nah, para pedagang baru yang sudah menebus kios dan toko di Pasar Alabio ini juga berkonsultasi dengan ahli hukum. Hingga muncul wacana untuk mengajukan PK atas putusan kasasi MA,” beber mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP ini.

Husairi mengakui berdasar Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, pengajuan PK tidak boleh menunda pelaksaanan putusan kasasi, sebenarnya telah dijalankan Pemkab HSU. Termasuk, mencabut pengumuman pengumuman yang dikeluarkan pihak Sekdakab Hulu Sungai Utara (HSU) bernomor 001/I/TIM/2020, tertanggal 14 Januari 2020 yang diteken Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab HSU, Akhmad Rifaniansyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi. (Foto Matabanua.co)

BACA JUGA : Didatangi Tim Hukum P3A, Plt Bupati Husairi Siap Tempatkan 52 Pedagang Lama di Pasar Alabio

“Begitu salinan putusan resmi MA diterima, saya juga langsung perintahkan Bagian Hukum Setdakab HSU mempelajarinya. Hingga keluar kebijakan untuk mendata ulang 51 pedagang yang menjadi penggugat agar bisa ditempatkan di Pasar Alabio,” kata Husairi.

Mantan Sekretaris DPW PPP Kalsel ini menegaskan posisi pemerintah daerah hanya memastikan bahwa hak yang sama didapat baik pedagang lama tergabung dalam P3A sebagai penggugat maupun pedagang baru.

BACA JUGA : Terkait Gugatan Pedagang Pasar Alabio, Plt Bupati HSU Siap Jalankan Putusan Kasasi MA

“Jangan sampai, hanya penyewa bukan pedagang asli Pasar Alabio justru terakomodir. Misalkan, banyak punya toko ternyata hanya untuk disewakan ke orang lain. Inilah mengapa pendataan ulang ini penting,” tegas Husairi.

Menurut dia, putusan kasasi MA telah dilaksanakan Pemkab HSU. Namun, kebijakan ini harus aman, lancar dan tidak menimbulkan gejolak kedua belah pihak.

BACA JUGA : Bupati HSU Jelaskan Masalah Pasar Alabio

“Soal adanya rencana pengajuan PK oleh pedagang baru itu lain cerita. Sebab, memang ada kuasa hukum para pedagang baru melayangkan surat ke Pemkab HSU. Ini juga harus kami tanggapi. Begitupula, kami juga telah mempelajari putusan kasasi MA itu lewat Bagian Hukum Setdakab HSU,” beber Husairi.

BACA JUGA : Bupati HSU Abdul Wahid Kalah, MA Kabulkan Gugatan 77 Pedagang Pasar Alabio

Ia menegaskan dengan pendataan ulang itu maka akan terbuka fakta sesungguh apa yang terjadi di Pasar Alabio. Husairi pun mengakui kebijakan yang diambilnya seperti mengurai benang kusut apa yang terjadi di Pasar Alabio.

“Sekali lagi, saya tegaskan tidak terbetik dalam hati saya untuk mengajukan PK atas putusan kasasi MA itu. Saya hanya ingin masalah ini bisa melahirkan win-win solution,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.