Razia Kafe Suguhkan Miras, Satpol PP Banjarmasin : Jadi Efek Kejut Salahgunakan Izin
DUGAAN minuman keras (miras) beredar di kafe-kafe, dibuktikan benar adanya oleh Satpol PP Kota Banjarmasin. Dalam razia anti miras, sebanyak 200 botol miras berhasil disita pada Kamis (23/6/2022).
KEPALA Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarmasin, Hairudin mengungkapkan dalam operasi anti miras itu menyasar sejumlah kafe dan warung yang ada di kota seribu sungai.
Sasarannya di antaranya Depot Ujung Pandang, Jalan Kolonel Sugiono. Berlanjut di Depot Medan, Jalan Veteran dan Depot Banjar, Jalan MT Haryono dan berakhir di Depot Mister 88, Jalan Pangeran Samudera.
“Razia miras ini sebagai upaya shock therapy (efek kejut) kepada pengelola kafe atau warung agar tak menyuguhkan minuman beralkohol atau yang termasuk kategori miras,” ucap Hairudin kepada jejakrekam.com, Minggu (26/6/2022).
Dia menegaskan operasi anti miras ini akan rutin digelar Satpol PP Banjarmasin berdasar instruksi dari pimpinan. Pimpinan yang dimaksud adalah Walikota Banjarmasin dan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin.
“Soal kapan lagi ada razia miras, tentu kami tak bisa bocorkan ke publik. Terpenting, semua kafe yang dicurigai menyalahgunakan izin dengan menjual miras, akan kena razia,” tegas Hairudin.
BACA : Miras Diduga Beredar Bebas Di Kafe-Kafe, DPRD Banjarmasin Desak Satpol PP Awasi Ketat
Dari operasi itu, Hairudin mencatat sedikitnya ada dua pelanggaran yang ditemukan. Yakni, para pengecer hany aboleh buka satu jam dari pukul 23.00-24.00 Wita, fakta yang terjadi di lapangan ditemukan berdurasi tiga jam dari pukul 21.00-24.00 Wita.
“Dari fakta di lapangan, justru mereka berdalih menjual makanan atau minuman, padahal jelas itu melanggar jam operasional yang telah diamanatkan dalam perda,” tegas Hairudin.
Terberat, beber dia, justru kafe-kafe atau warung-warung itu malah menjual miras karena dari sisi perizinan justru rata-rata penjual hanya memiliki golongan A untuk kadar alkohol 5 persen.
“Sedangkan, golongan B untuk kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C di atas 20 persen, dari temuan di lapangan, justru kebanyakan mereka tak punya,” kata Hairudin.
BACA JUGA : Kepala Satpol PP Banjarmasin Akui Dilematis Tindak Kafe yang Jual Miras
Ia menegaskan berdasar ketentuan untuk golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP-A). Begitu pula, golongan B dan C harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
“Ratusan botol miras yang telah kami sita dari beberapa tempat itu kini telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin. Tinggal menunggu arahan pimpinan, apakah bisa diambil kembali oleh pemilik dengan perjanjian atau kami musnahkan,” tegas Hairudin.
Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 17 Tahun 2021 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol atau Perda Minol, diatur besaran retribusi untuk hotel bintang tiga, empat dan lima yang punya restoran/bar membayar Rp 100 juta, karaoke dewasa Rp 150 juta, dan diskotik Rp 300 juta.
BACA JUGA : Presiden Cabut Aturan Investasi Miras dalam Perpres 10/2021, Syaifullah Tamliha: Keputusan Bijak
Kemudian, bagi diskotik, karaoke dewasa dan pub/bar saja tarifnya sama Rp 300 juta, Rp 150 juta hingga Rp 100 juta. Sedangkan, restoran talam selaka dan talam kencana dikenakan retribusi Rp 100 juta.
Tarif pun berlaku selama dua tahun, kemudian ditinjau ulang selama tiga tahun. Bagi penunggak wajib retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau seluruh operasional perusahaan hingga pencabutan izin.
Nah, aturan teknis diatur dalam peraturan walikota (perwali) termasuk prosedur mendapat Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).(jejakrekam)