Kebijakan Pemkot Banjamasin Tebang Pilih Bikin Pansus Reklame DPRD Banjarmasin Gamang

0

SEMANGAT untuk bisa menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) lewat revisi peraturan daerah (perda) penyelenggara reklame di Kota Banjarmasin, kini terasa hambar.

KONDISI ini diakui Ketua Pansus Revisi Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014 DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini.

Kondisi gamang ini tak ditepis Isnaini, karena selama ini pengaturan soal media reklame terkait baliho bando, videotron dan lainnya di Kota Banjarmasin seperti tidak punya dasar hukumnya,

BACA : Bakueda Banjarmasin Lirik Potensi Pajak Reklame Bisa Sumbang Rp 10 Miliar

“Semangat kita untuk menggolkan revisi perda penyelenggaraan reklame di Banjarmasin adalah peningkatan PAD. Apalagi, potensi PAD yang bisa digali dari sektor reklame di Banjarmasin bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar masuk ke kas daerah. Tapi faktanya apa yang terjadi belakangan ini jelas tidak sesuai ekspekstasi,” kata Muhammad Isnaini kepada jejakrekam.com, Minggu (26/6/2022).

Dia mencontohkan ketika kawasan Jalan A Yani yang menjadi ruas protokol Banjarmasin dibebaskan dari keberadaan baliho bando, justru di beberapa ruas jalan lainnya malah berdiri.

BACA JUGA : Usai A Yani, Tahun Depan Giliran Baliho Bando di Kayutangi dan S Parman Bakal ‘Ditebang’

“Ambil contoh di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayutangi dan S Parman, masih berdiri baliho bando. Ini semacam kebijakan tebang pilih diberlakukan pemerintah kota,” kata anggota Komisi III DPRD Banjarmasin.

Isnaini yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin juga mencontohkan begitu mudahnya pemasangan baliho di Taman Edukasi Baiman, dekat Duta Mall Banjarmasin yang ditengarai tanpa izin.

BACA JUGA : Godok Payung Hukum Pajak Reklame di Banjarmasin, APPSI Kalsel : Semoga Tak Rancu

“Ini seperti membuat tidak ada kepastian hukum dalam penyelenggara reklame di Banjarmasin. Padahal, jika pemerintah kota dan DPRD satu persepsi tentu kita bisa cepat menggodok revisi perda ini. Ya, bisa menguatkan perda yang ada atau malah menyempurnakannya,” kata Isnaini.

Bagi Isnaini, gugatan antara pihak advertising dalam hal ini PT Wahana Inti Sejati (Wins) versus Walikota Banjarmasin di PTUN Banjarmasin, yang sebelumnya dimenangkan penggugat. Berikutnya, di tingkat banding, Walikota Ibnu Sina memenangkan gugatan atas PT Wins di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, merupakan hal yang ditunggu.

BACA JUGA : Tak Punya Payung Hukum, Bakueda Banjarmasin Kembalikan Pajak Reklame Rp 200 Juta

“Kabarnya, pihak advertising akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Nah, putusan pengadilan ini juga kami tunggu untuk menjadi dasar hukum dalam merevisi perda penyelenggaraan reklame, Di samping aturan-aturan lainnya,” papar mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini.

Berkaca dari daerah tetangga seperti Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, Isnaini justru melihat kedua daerah ini masih mengizinkan keberadaan baliho bando melintang di atas jalan.

“Jujur saja, dengan kebijakan pemerintah kota yang terkesan tak jelas soal penyelenggaraan reklame itu, membuat pembahasan revisi raperda ini juga menjadi gamang,” kata Isnaini.

BACA JUGA : PT TUN Jakarta Batalkan Putusan PTUN Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina Menang Banding Soal Baliho Bando

Meski demikian, Isnaini mengatakan dalam waktu dekat ini, DPRD Banjarmasin melalui pansus akan mengundang para pengusaha advertising untuk mendengarkan masukan terkait dengan penggodokan produk hukum itu.

“Kami ingin tahu kondisi kekinian yang dialami para pengusaha advertising. Sebab, kepastian hukum dalam berusaha harus mendasari hal itu, apalagi menyangkut PAD Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.