Simpan Sabu, Tuyul Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

0

MESKI memiliki dua tempat tinggal, ML alias Tuyul (29) akhirnya dapat diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kamis (23/6/2022).

TERSANGKA yang bertempat tinggal di jalan Swakarya RT 01, Kelurahan Jingah, Teweh Baru, dan alamat lainnya di Desa Benangin, RT 05, Kecamatan Teweh Timur, diketahui simpan sabu seberat 2,79 gram.

Kapolres AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terharap ML alias Tuyul di Jalan Swakarya, RT 01 Kelurahan Jingah.

BACA: Simpan 1,19 Gram Sabu, Pengedar Diringkus Satnarkoba Polres Barito Utara

“Pelaku ML alias Tuyul ini kita amankan pada Kamis 23 Juni 2022 kemarin sekitar pukul 15.30 WIB,” kata AKP Syaifullah, Jumat 24 Juni 2002 dalam rilisnya yang disampaikan ke media.

Penangkapan ML alias Tuyul ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku ML alias Tuyul ini.

Ditegaskannya, usai keberadaan pelaku diketahui kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa.

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Warga Simpan Sabu

Namun dalam penggeledahan lanjutan berhasil ditemukan satu buah kotak warna hitam, di dalamnya berisi tiga buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 2,79 gram.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku yaitu satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu list putih, satu buah timbangan digital kecil warna silver, satu buah kotak kecil warna hitam, satu buah tas warna pink, satu buah handphone warna ungu dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

Pelaku bersama barang bukti lainnya sudah diamankan Polres Barito Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.