Polres Tabalong Bebaskan Pencuri Dompet Melalui Restorative Justice

0

SEMPAT merasakan dinginnya hotel prodeo, kini M (52 tahun) akhirnya dapat kembali menghirup udara segar di luar rutan Polres Tabalong.

PEREMPUAN paruh baya ini ditahan karena diduga telah mencuri dompet seorang pembeli yang tertinggal di box depan kendaraan, yang diparkir di depan toko kelontong, di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Ps Kasubsi Penmas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan pada hari Minggu (12/6/2022) lalu, tidak dilanjutkan karena mengedepankan restorative justice.

BACA: Restorative Justice dalam Kasus Tindak Pidana (3-Habis)

“Pelaku yang merupakan seorang perempuan ini dibebaskan pada hari ini, Selasa (21/6/2022),” ujarnya kepada wartawan.

Dikedepankannya restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan ungkapnya, dilakukan demi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.

Keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan ini tambah Yudha didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, dalam hal ini korban yang merupakan pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan.

BACA JUGA: Program Restoratif Justice Kejari HSS, Simak Syarat-Syaratnya

Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam penerapan restorative justice.

Sebelumnya, seorang perempuan paruh baya yang berinisial M (52 tahun) warga kelurahan Tanjung berprofesi sebagai pedagang di pasar Tanjung. Dia tertangkap kamera CCTV telah mengambil dompet seorang pembeli, dari sepeda motor yang diparkir.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas telah mengambil dompet tersebut, akhirnya diamankan polisi keesokan harinya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.