Terbukti Korupsi dan TPPU, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Divonis 2 Tahun Penjara

0

MAJELIS hakim yang diketuai Yusriansyah menvonis terdakwa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo terbukti bersalah.

AMAR putusan ini dibacakan Hakim Ketua Yusriansyah dalam sidang vonis di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/6/2022). Dalam pertimbangan hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara kurungan selama 4 bulan,” tegas mantan Ketua PN Nunukan ini.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,3 miliar, subsider hukuman penjara satu tahun.

BACA : Nikmati Uang Gratifikasi, Eks Kadis ESDM Tanbu Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 1,3 Miliar

Majelis hakim juga berkeyakinan terdakwa Dwidjono bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua primer.

Yakni, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Dicegah ke Luar Negeri dan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mardani H Maming Membantah

Selanjutnya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengenyampingkan dalil pembelaan terdakwa bahwa uang senilai lebih dari Rp 13 miliar yang diserahkanaAlmarhum Henry Soetio kepada terdakwa melalui perantara Yudi Aron merupakan utang-piutang.

Majelis hakim juga tidak sepakat dengan JPU yang dalam dalil tuntutannya menyebutkan terdakwa menerima uang Rp 27 miliar lebih, melainkan hanya Rp 13 miliar lebih.

BACA JUGA : Mantan Kadis ESDM Tanbu Pastikan Mardani Tak Terima Gratifikasi Kasus Pengalihan Izin Tambang

Tak adanya bukti perjanjian utang-piutang dan rumitnya mekanisme penyerahan uang dinilai majelis hakim sebagai cara yang dilakukan untuk menyembunyikan perbuatan sesungguhnya yakni pemberian.

“Rangkaian kegiatan itu menyamarkan pemberian uang seolah-olah pinjam-meminjam,” ujar kata majelis hakim membacakan amar putusannya secara bergantian.

BACA JUGA : Mardani Disebut Terima Suap Rp 89 Miliar, Kuasa Hukum: Tidak Benar dan Tendensius

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Lucky Omega Hasan mengapresiasi kebijaksanaan majelis hakim dalam memutuskan perkara pengalihan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut. “Klien kami masih pikir-pikir (banding). Tapi intinya kami mengapresiasi putusan tersebut,” kata Lucky.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.