Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel Finalisasi Pembahasan untuk Menuju Penetapan di Paripurna

0

PANITA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bank Kalsel senilai Rp 261 miliar, akhirnya menuntaskan pembahasan atas rancangan payung hukum tersebut dengan melakukan pembahasan final guna menuju satu langkah kedepan untuk memperoleh penetapan raperda menjadi perda pada rapat paripurna mendatang.

FINALISASI pembahasan raperda penambahan penyertaan modal tersebut diputuskan melalui rapat pansus dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK bersama Ketua Pansus, Imam Suprastowo dan anggota pansus serta dihadiri jajaran Direksi Bank Kalsel, Komisaris Bank Kalsel dan Bakeuda Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (22/6/2022).

Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, usai rapat finalisasi kepada wartawan menjelaskan, setelah finalisasi ini pihaknya langsung menindaklanjuti untuk memperoleh fasilitasi dari ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Usai kemendagri, lanjut Hanawijaya,   raperda ini akan diparipurnakan dan dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel.

BACA : Bupati Banjar Sampaikan Rencana Penambahan Modal Bank Kalsel Di Rapat Paripurna DPRD Banjar

“Kami optimis target Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel senilai Rp 3 triliun di tahun 2024 tercapai,” kata dia.

Hana menegaskan, jika target itu tercapai, maka Bank Kalsel menjadi pengelola kas daerah, karena statusnya tetap sebagai bank umum.

Ketua Pansus Raperda terkait, Imam Suprastowo menyatakan, pihaknya di pansus bersyukur atas terlaksananya finalisasi yang sudah berjalan dengan baik hari ini. Karena jika tidak selesai, maka tak bisa masuk dalam pembahasan KUPA PPAS APBD-Perubahan 2022.

Karena itu, politisi PDI Perjuangan ini mengharapkan sebelum 27 Juli 2022, maka raperda tersebut sudah diparipurnakan di DPRD.

Imam juga menjelaskan, sempat  tertundanya beberapa waktu finalisasi raperda ini murni karena adanya kegiatan lain yang dianggap pimpinan dewan lebih penting.

BACA JUGA : Belum Ada Waktu Finalisasi, Payung Hukum Penambahan Modal Bank Kalsel Kembali Tertunda

“Jadi tertundanya itu bukan karena pansus yang lengah. Kita tetap profesional dalam melaksanakan tugas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim yang juga turut hadir dalam rapat siang itu mengatakan, dengan finalisasi raperda ini ditingkat pansus, maka pihaknya akan terus mengawal proses kelanjutan raperda ini dan berharap dapat berjalan lancar.

Karena melalui peraturan inilah menjadi pintu masuk bagi Bank Kalsel mendapatkan setoran modal tersebut.

“Kami akan terus mengawal kelanjutan ini, agar modal Bank Kalsel bisa mencapai Rp 3 triliun di 2024,” pungkas Riza Aulia Ibrahim.

Sebelumnya, rapat finalisasi raparda penambahan penyertaan modal untuk bank daerah ini, selain jajaran direksi, juga hadir dua orang komisari Bank Kalsel, Hatmansyah dan Rizal Akbar, dan juga staf khusus gubernur.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.