Walhi Kalsel Desak DPRD Balangan Segera Sahkan Perda Masyarakat Adat

0

DIREKTUR Eksekusi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mendesak agar segera diterbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pengakuan hak ulayat masyarakat adat.

DESAKAN ini dilontarkan Cak Kiss-sapaan akrab aktivis lingkungan dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) yang digelar DPRD Kabupaten Balangan di Paringin, Senin (20/6/2022).

RDPU menghadirkan pihak terkait dalam penyelesaian batas wilayah antara Desa Tundakan, Kecamatan Awayan dan Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi di ruang paripurna DPRD Balangan.

“Perda pengakuan masyarakat ada ini sangat penting sebagai payung hukum yang menaungi hak-hak ulayat dan adat masyarakat di Kabupaten Balangan. Terutama, masyarakat adat Dayak,” kata Cak Kiss.

BACA : Pakar Pidana ULM Tantang Pemimpin Kalsel Bikin Perda Masyarakat Adat

Menurut dia, dengan adanya perda itu bisa mengatur larangan untuk jual beli lahan yang kerap menjadi pemicu permasalahan antara masyarakat adat Dayak.

Kisworo menegaskan dalam konflik agraria, posisi masyarakat adat kerap berurusan dengan hukum baik berstatus sebagai saksi maupun tersangka.

Bagi dia, Kabupaten Balangan harus menjadi leader atau contoh daerah satu-satunya di Kalimantan Selatan yang memiliki legalisasi wilayah dan masyarakat adat.

BACA JUGA : Jaga Adat, DPRD HSS Inisiasi Raperda Perlindungan Masyarakat Dayak Loksado

Harapan serupa juga disuarakan Camat Tebing Tinggi Manda Yulian. Menurut dia, dengan adanya pengakuan hak adat, khususnya bagi masyarakat Dayak Pitap di wilayahnya, tentu ada kepastian hukum atas hutan dan lainnya.

“Dengan adanya perda pengakuan hak masyarakat adat, maka penyelesaian soal tapal batas antar desa menjadi lebih mudah. Sebab, ada payung hukum yang telah mengaturnya terkait dengan penetapan batas wilayah desa,” kata Manda Yulian.

Sedangkan, Kepala Desa Tundakan, Syafi’i  berharap permasalahan perbatasan antar kedua desa ini dapat diselesaikan dengan baik. “Diselesaikan dengan cara sebaik-baiknya. Ini agar kita semua dapat dengan senang dan tenang dengan keputusan itu,” katanya.

BACA JUGA : Dirancang UPR, Tim Penyusun Raperda PPMHA Gali Data Empirik Masyarakat Hukum Adat Barito Utara

Sementara itu, anggota DPRD Balangan dari Fraksi Golkar, Syahbudin menekankan pengusulan perda hak masyarakat adat ini harus segera dituntaskan dewan.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Batumandi, Awayan dan Tebing Tinggi ini, ada tiga tahapa masa sidang yang ditempuh DPRD Balangan untuk menggolkan raperda itu menjadi produk hukum. Yakni, pada tahapan pertama masa sidang Januari-April 2022, kemudian berlanjut pada April-Agustus 2022 dan terakhir pada Agustus-Desember 2022.

BACA JUGA : DPRD HST Komitmen Jaga Meratus, Masyarakat Adat Desak Dibuatkan Perda

“Pengusulan perda sebelum memasuki tahapan akhir, makanya DPRD Balangan meminta masukan dari banyak pihak sebelum mengesahkan perda ini,” tegas Syahbudin.

Menurut dia, dalam hal ini, DPRD Balangan melalui panitia khusus (pansus) telah menyerap berbagai masukan dari banyak pihak, demi menyempurnakan perda itu sebelum memasuki tahap akhir atau diparipurnakan.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.