Sidang Lanjutan Kasus Arisan Online Ame, JPU Hadirkan Tiga Saksi Korban

0

SIDANG lanjutan kasus arisan online yang menyeret terdakwa Rizky Amelia (Ame) kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (22/6/2022) siang, dengan agenda menghadirkan tiga saksi korban.

TIGA saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji, hari ini, masing-masing Ressa Relilita, Nurjati dan Chairunisa.

Dihadapan Majelis Hakim dipimpin Heru Kuntijoro, saksi pertama Ressa Relilita, menerangkan, awalnya mengetahui arisan online pada September 2021.

“Saya bertanya kepada terdakwa melalui instagramnya, menanyakan mekanisme lalu tergiur keuntungannya, karena cepat dapat uang, kemudian membeli slot dengan terdakwa hingga enam slot arisan,” kata Ressa.

BACA: Sidang Kasus Arisan Online Hadirkan Dua Saksi, Briptu Mahesa Batal Bersaksi

Ressa menuturkan, keenam slot arisan yang dibelinya dari terdakwa Ame, yaitu, mulai 23 Januari 2022 dengan mengirimkan uang senilai Rp10 juta (dua slot) dan dijanjikan cair pada 16 Februari 2022 sebesar Rp 13 juta.

Kemudian pada 28 Januari 2022 dengan mengirim uang kepada terdakwa senilai Rp 7 juta dan dijanjikan keuntungan Rp 2.5 juta.

Lanjut 30 Januari 2022,senilai Rp 16 juta, dengan janji pencairan 17 Februari dengan keuntungan Rp 6 juta, dan pada 2 Februari 2022 dengan mengirimkan uang kepada terdakwa senilai Rp 8 juta dan dijanjikan pencairan 11 Maret 2022 dengan keuntungan Rp 12 juta.

“Saya beli slot arisan lagi pada 6 Februari 2022 senilai Rp 10 juta dan dijanjikan pencairan 5 Maret dengan keuntungan Rp 14 juta. Di tanggal yang sama, mengirimkan uang lagi sebesar Rp 5 juta dengan keuntungan Rp 6.5 juta hingga total kerugian saya sebanyak Rp 56 juta,” beber Ressa.

Tak beda jauh dengan saksi kedua, Nurjati, mengakui dirinya mengetahui arisan tersebut melalui instagram terdakwa dan tergiur dengan keuntungannya yang besar.

“Saya ikuti arisan pada 15 Januari 2022 dengan mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta, dijanjikan keuntungan Rp 14 juta dan pencairan 25 Februari 2022,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Arisan Online Rizky Amelia di PN Banjarmasin Kembali Hadirkan 3 Saksi

Sedangkan saksi ketiga, Chairunisa menerangkan kerugian dari arisan bodong ini mencapai Rp 38,5 juta.

“Saya tidak pernah ketemu terdakwa sama sekali, hanya berkomunikasi melalui media sosial instagram,” tuturnya.

Awalnya kata Chairunisa, dirinya memulai membeli slot arisan pad 10 Januari 2022 dengan mengirimkan uang kepada terdakwa senilai Rp 5 juta, dijanjikan pencairan 12 Januari dengan keuntungan Rp 500 ribu.

“Pada 19 Januari 2022 kembali membeli slot dengan harga Rp 10 juta, pencairanya 27 Februari dengan keuntungan Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Kemudian lanjut dia, kembali membeli slot pada 25 Januari 2022 senilai Rp 7 juta dan dijanjikan pencairan 15 Februari 2022 dengan keuntungam Rp 2 juta.

Pada 27 Januari 2022 dia juga kembali membeli slot arisan Rp 8.5 juta dengan dijanjikan pencairan 15 Februari dengan keuntungan Rp 6 juta dan pada 2 Februari kembali mengirimkan uang kepada terdakwa untuk membeli slot sebesar Rp 8 juta dengan janji pencairan pada 17 Februari 2022, dan keuntungan Rp 3 juta.

BACA LAGI: Tak Ada Damai! Skandal Arisan Online Bodong Segera Disidangkan di PN Banjarmasin

Atas keterangan tiga saksi korban tersebut, Ketua Majelis hakim Heru Kuntijoro, mengkonfrotir kepada terdakwa Rizky Amelia.

“Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan ketiga saksi korban tadi? Terdakwa Rizky Amelia tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang kembali dilanjutkan pada Senin 27 Juni 2022 pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Rizky Amelia.

Usai sidang, Tim kuasa hukum terdakwa H Syahrani kepada awak media, mengatakan, pihaknya tidak mengajukan atau menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa.

“Kita lihat aja nanti jalannya persidangan minggu depan,” sebut Syahrani.

JPU Radityo Wisnu Aji menyatakan tetap berkeyakinan sebagaimana surat dakwaan melanggar hukum, yang diatur dengan pasal berlapis yakni, Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama. Dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik G

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.