Dicegah ke Luar Negeri dan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mardani H Maming Membantah

0

BENDAHARA Umum PBNU Mardani H Maming hingga kini belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak Imigrasi dan KPK.

PENEGASAN ini dilontarkan kuasa hukumnya, Ahmad Irawan menanggapi pemberitaan KPK mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu ini ke luar negeri. Pencegahan ini berdasar permohonan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berlaku sejak 16 Juni hingga 16 Desember 2022. Bahkan, status Mardani disebut-sebut sebagai tersangka oleh KPK.

Dikutip dari Tempo.co, Senin (20/6/2022), Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani H Maming itu untuk keperluan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji oleh Mardani H Maming.

BACA : Mantan Kadis ESDM Tanbu Pastikan Mardani Tak Terima Gratifikasi Kasus Pengalihan Izin Tambang

Saat itu, Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten itu di Provinsi Kalimantan Selatan.

Namun kabar itu dibantah Ahmad Irawan dalam keterangan pers di Jakarta, yang diterima jejakrekam.com, Senin (20/6/2022).

BACA JUGA : Mardani Disebut Terima Suap Rp 89 Miliar, Kuasa Hukum: Tidak Benar dan Tendensius

“Hingga saat ini, kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan, dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” ucap Ahmad Irawan.

Dia mempertanyakan mengapa informasi semacam itu sudah tersebar di media massa. Sedangkan, kata Irwan, surat resmi tidak disampaikan terlebih dulu kepada kliennya, Mardani H Maming.

BACA JUGA : Diseret Jadi Saksi, Mardani Merasa Kasus Suap Pengalihan IUP di Tanbu “Settingan”

Untuk diketahui, nama Mardani H Maming disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo. Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu ini menjalani persidangan di PN Tipikor Banjarmasin.

Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeser pun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.

“Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio, adik Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming,” kata Irawan.

BACA JUGA : Mardani Buka Suara di Sidang Kasus Pengalihan Izin Tambang Tanbu, Kesaksiannya Dibantah Terdakwa

Dia menegaskan dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut. PT PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.

Sebelumnya, Mardani sempat memberikan keterangan di KPK pada Kamis (2/6/2022) lalu. Usai pemeriksaan, Mardani H Maming menyebut bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.