Apresiasi Langkah Komnas HAM Soal Batuah, DPRD Banjarmasin Segera Panggil Kepala Disperdagin

0

KETUA Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengapresiasi langkah yang diambil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi mediator sengketa antara warga Kampung Batuah versus Pemkot Banjarmasin.

DENGAN hadirnya Komnas HAM yang akan memediasi persoalan Pasar Batuah, semoga saja ada titik temu untuk menyelesaikan permasalah yang ada,” ucap Awan Subarkah kepada jejakrekam.com, Senin (20/6/2022).

Diakui anggota Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin, permasalah antara pemerintah kota dengan warga Kampung Batuah sudah memasuki ranah pengadilan baik PTUN maupun Pengadilan Negeri Bnajarmasin.

“Makanya, kami menghormati upaya hukum yang dilakukan warga Kampung Batuah. Jadi, kita juga tak boleh mengintervensi proses peradilan yang sudah berjalan,” ucap mantan Sekretaris Umum DPW PKS Kalsel ini.

BACA : Gugat Walikota Ibnu Sina ke PN Banjarmasin, Warga Kampung Batuah Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Awan memastikan Komisi II DPRD Banjarmasin sebagai mitra kerja dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) yang menjadi leading sektor proyek revitalisasi Pasar Batuah akan segera diundang dalam rapat dengan pendapat (RDP).

“Secepatnya, kami akan agendakan untuk mengundang (memanggil) pejabat Pemkot Banjarmasin melalui Disperdagin guna mencari solusi-solusi permasalahan yang terjadi. Ini setelah upaya mediasi yang ditempuh Komnas HAM membuahkan hasil,” kata Awan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKS, Awan Subarkah. (Foto Kalselpos)

Untuk diketahui pada 7 Februari 2022, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 109 Tahun 2022 tentang Program pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Tahun 2022.

BACA JUGA : Diminta Buka Data, Komnas HAM Siap Mediasi Sengketa Warga Batuah Vs Pemkot Banjarmasin

Dalam lampirannya disebutkan Program Sarana Perdagangan dengan Pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Batuah dengan sumber dana APBN dan APBD yang ditandatangi oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Sebelumnya, DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu (19/1/2022) pernah mempertemukan Aliansi Kerukunan Warga Batuah dengan Kepala Diperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.

Audensi ini berakhir buntu, karena warga Kampung Batuah menolak proyek revitalisasi Pasar Batuah karena harus menggusur pemukiman warga di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur.

BACA JUGA : Pembongkaran Pasar Batuah Ditunda, Sekda Banjarmasin : Tunggu Hasil Mediasi Komnas HAM!

Versi warga, pemukiman itu dihuni sekitar 600 jiwa. Sedangkan, versi Pemkot Banjarmasin hanya ada 191 kepala keluarga (KK) dengan 317 jiwa yang terdampak demi menggolkan proyek revitalisasi berasal dari dana pembantuan Kementerian Perdagangan senilai Rp 3,5 miliar. Ini karena lahan yang jadi objek merupakan milik pemerintah kota berdasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1995.(jejakrekam)

Penulis Ummu Hani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.