Satresnarkoba Polres Balangan Amankan Dua Warga HST Bawa Sabu

0

SATRESNARKOBA Polres Balangan mengamankan 2 pria warga Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah diduga memiliki narkotika jenis sabu, Rabu, (15/6/2022).

PENANGKAPAN berawal dari laporan masyarakat perihal adanya kedua orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan tepatnya di depan SMP Negeri 1 Batumandi.

Menyikapi laporan tersebut, personil Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan dan melihat 2 orang pria yang dicurigai berboncengan sepeda motor berada di Desa Batumandi tepatnya di depan SMP Negeri 1 Batumandi dan personil Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

Adapun terduga pelaku AM (31), laki- laki, warga Desa Bekapas Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dan TH (29), laki – laki, warga Desa Bekapas Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Balangan Bripka Feri mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku AM (31) dan TH (29).

Disaksikan oleh warga setempat ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram, berat bersih 0,10 gram di dalam case dompet handphone warna hitam milik Sdr. AM (31), setelah ditanya AM (31) mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

“Dari tangan kedua terduga pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, berat bersih 0,10 gram, 1 (satu) case dompet Handphone warna hitam, 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y91 warna biru beserta Sim Card, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol DA-4121EB beserta kunci kontak dan uang senilai Rp. 108.000,” ungkap Bripka Feri.

Kedua terduga pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini barang bukti dan kedua terduga pelaku diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Bripka Feri.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.