Janji Bisa Selesaikan Masalah Hukum, Andi Diamankan Di Polres Tanah Bumbu

0

DIDUGA sebagai makelar kasus (Markus), Andi (39) warga Panakukang Kota Makasar ini diciduk jajaran Polres Tanah Bumbu.

BERDASARKAN laporan korban Sugiarti (48), warga Jalan Inggubs Gang Pelita 1 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, dengan saksi Susi Yunisten Ela Rahmawati dan Sugianto, Andi diamankan jajaran Polres Tanah Bumbu dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP, Jumat (17/06/22).

Awalnya, pada Minggu (17/10/2021) malam, di rumah kos Nabila, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, korban menemui pelaku yang diketahui bisa membantu pengurusan adiknya yang kena masalah hukum.

Kemudian disepakati bahwa untuk pengurusan, korban diminta membayar Rp 125 juta agar adiknya mendapat vonis rehabilitasi, dan korban menyanggupinya.

BACA: Polres Tanah Bumbu Grebek Gudang Penimbun Minyak Goreng Curah Ilegal

Setelah itu, korban langsung menyerahkan uang kepada pelaku melalui transfer dan tunai, namun sekitar bulan April 2022 korban mendapat kabar bahwa adiknya mendapat vonis 7 tahun 3 bulan.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dibohongi dan menemui pelaku. Pelaku berjanji akan mengembalikan uangnya, namun hingga saat ini pelaku hanya mengembalikan sebesar Rp 14,5 juta, hingga korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu langsung bergerak dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Dharma Praja, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SH SIK melalui Kasi Humas HI Made Rasa membenarkan jika pelaku adalah mantan aparat yang dipecat. “Pelaku adalah mantan aparat yang dipecat,” jelas Made.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.