Beredar Perintah Bongkar Pasar Batuah Sabtu Pagi, Warga Kampung Batuah Bersiap Diri

0

WARGA Kampung Batuah di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan kini tengah was-was. Ini setelah, informasi pembongkaran pemukiman warga di Jalan Manggis dan Veteran beredar dilakukan pada Sabtu (18/6/2022) pagi.

KETUA Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel Syaban Husin Mubarak yang menjadi kuasa hukum warga Kampung Batuah dalam gugatan ke PTUN Banjarmasin dan PN Banjarmasin, coba menenangkan warga, Jumat (17/6/2022) sore. Spanduk penolakan pun dibentang warga di atas jembatan penghubung pemukiman dengan Jalan Veteran, Banjarmasin.

Kedatangan Syaban pun disambut ratusan warga yang bermukim di kawasan itu. Kecemasan warga Kampung Batuah juga cukup beralasan, setelah beredar surat perintah dari Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo Martusumito bernomor Sprin/600/VI/HUK.6.6/2022, bulan Juni 2022.

Perintah sang komandan ini terkait kegiatan penertiban Pasar Batuah pada Sabtu (18/6/2022). Karenanya, personel di Polresta Banjarmasin diminta mengikuti apel kesiapsiagaan di depan Pasar Batuah pada Sabtu (18/6/2022) pukul 08.00 Wita.

BACA : Gugat Walikota Ibnu Sina Ke PN Banjarmasin, Warga Kampung Batuah Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

“Dalam pelaksanaanya agar berkoordinasi dengan perwira pengendali serta anggota yang terlibat di dalamnya,” begitu perintah Kapolresta Banjarmasin.

Tak hanya itu, warga Kampung Batuah juga berpegang pada surat Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya bernomor 170/303/DPRD/VI/2022, tertanggal 15 Juni 2022 kepada Walikota Ibnu Sina. Ketua DPRD Banjarmasin meminta agar Walikota Ibnu Sina menunda eksekusi bangunan di kawasan Pasar Batuah, sampai proses pengadilan yang diajukan warga Kampung Batuah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA : Meski Digugat, Walikota Ibnu Sina Ngotot Bongkar Bangunan Warga Kampung Batuah pada 16 Juni 2022

Ketua LBH Ansor Kalsel Syaban Husin Mubarak mengatakan memang dalam putusan sela majelis hakim PTUN Banjarmasin diketuai Berdyan Shonata menolak untuk permohonan penundaan eksekusi pemukiman warga Kampung Batuah.

“Alasan hakim karena tidak terkait dengan objek gugatan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022, khususnya soal rencana penggusuran. Jadi intinya, kami belum kalah di PTUN Banjarmasin,” kata Saban kepada jejakrekam.com, Jumat (17/6/2022).

BACA JUGA : Jawab SP3 Satpol PP Banjarmasin, LBH Ansor Kalsel Tembuskan Surat ke Presiden dan KPK

Dia menegaskan dalam putusan sela majelis hakim PTUN Banjarmasin hanya tidak mengabulkan soal penundaan eksekusi. Sedangkan, pokok perkara yang jadi gugatan di PTUN Banjarmasin masih berproses.

“Selain itu, masalah Pasar Batuah ini juga masih berperkara di PN Banjarmasin bernomor 55/Pdt.G/2022/PN Bjm,” kata Syaban.

Advokat muda ini mengatakan klaim Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1999 sebagai dasar kepemilikan lahan di Kampung Batuah berdasar Surat Keputusan Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total 7.320 m2, hanya sepihak.

BACA JUGA : Eksekusi Kampung Batuah Dideadline Berakhir Besok, 75 Unit Kamar Disiapkan Di Rusunawa Ganda Maghfirah

“Klaim sepihak tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melakukan pembongkaran. Sebab, wewenang eksekusi lahan itu baru ada usai ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat,” tegas Syaban.

Dia mengingatkan agar Pemkot Banjarmasin menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di PN Banjarmasin, karena masih memasuki tahap mediasi.

“Pemkot Banjarmasin bisa menjadi contoh baik bagi warganya. Jika cara penyelesaian sengketa lahan dengan cara kekuasaan, bisa menggunakan aparat ataupun premanisme, itu sampai saja melecehkan pengadilan,” pungkas Syaban.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.