Fachriadi Minta Semua Pihak Terlibat Jadi Tersangka, Wahid Buka ‘Kartu As’ Maliki

0

MERASA pernah jadi pesakitan hingga terpidana, Direktur CV Kalpataru Fachriadi alias Ahuk meminta agar semua penyuap Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid serta Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki, dijadikan tersangka.

PERMOHONAN ini diucapkan Fachriadi yang menjadi saksi mahkota di PN Banjarmasin, Senin (13/6/2022) malam, akibat perseteruan terbuka antara Maliki versus Wahid di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah didampingi dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno.

“Saya mohon Pak Hakim, semua yang menyuap agar dijadikan tersangka (oleh KPK). Jangan hanya saya berdua (Direktur CV Hanamas Marhaini) saja,” kata Fachriadi.

Dia menyebut bukan hanya Maliki dan Abdul Wahid yang menikmati fee proyek Dinas PUPRP HSU. Fachriadi mengatakan para pejabat di dinas basah seperti Kabid Bina Marga PUPRP HSU Rahmani, Kabid Cipta Karya PUPRP HSU Abraham Radi hingga Kasi Jembatan Bina Marga PUPRP HSU, Marwoto.

“Mereka itu semuanya aparatur sipil negara (ASN). Sebab, mereka juga telah menerima suap fee proyek dari para kontraktor,” cetus Fachriadi.

BACA : Kesaksian Marhaini dan Fachriadi Beratkan Terdakwa Eks Kadis PUPRP HSU

Kompak senasib sepenanggungan, Marhaini pun mendukung permohonan itu. Sebab, Fachriadi dan Marhaini merasa terjebak dalam lingkaran setan fee proyek yang telah diatur oleh pejabat PUPRP HSU hingga sang bos, Bupati Wahid.

Kesaksian Fachriadi dan Marhaini juga dikuatkan Hairiyah. Usai disumpah di atas kitab suci Alquran, Hairiyah berterus terang jika semua proyek Dinas PUPRP HSU sudah diatur siapa pemenangnya. Dengan catatan asal bayar fee proyek dengan kisaran 13-15 persen. Hairiyah menyebut ada dua aktor di balik bagi-bagi proyek hingga pengenaan komitmen fee adalah Maliki dan Wahid.

BACA JUGA : Sudah Di-Blacklist, Pakai Perusahaan Orang Lain Bisa Dapat 12 Paket Proyek PUPRP HSU

Kesaksian tiga saksi mahkota dan Hairiyah pun langsung dibantah Wahid. Bupati HSU dua periode ini menepis adanya pertemuan di Mess Pemda di Amuntai membahas soal bagi-bagi proyek bersumber dari APBD Perubahan HSU 2020.

Merasa terpojok, Wahid pun buka kartu as. Menurut dia, dari keterangan anak buah Maliki di Dinas PUPRP HSU yakni Marwoto disebut-sebut bahwa sudah ada plot justru dari sang pelaksana tugas kepala dinas.

BACA JUGA : Terlibat Kasus Fee Proyek, Bekas Plt Kadis PUPRP HSU Dijebloskan ke Lapas Banjarmasin

“Proyek bidang cipta karya maupun bina marga yang bersumber dari APBD Perubahan 2020 dikhawatirkan justru akan dikerjakan adik Maliki, yakni Mahyuni. Kalau adik Maliki main proyek, justru pekerjaannya tidak maksimal. Itu yang saya khawatirkan,” sahut Wahid.

Selesai dengan urusan suap menyuap fee proyek Dinas PUPRP HSU, jaksa KPK segera melanjutkan menghadirkan 4 saksi untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wahid pada pekan depan di PN Tipikor Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.