Terdakwa Dwidjono Bantah Terima Suap Pengalihan IUP, Jaksa Tetap Bersikukuh Tuntut Bersalah

0

TERDAKWA Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

MANTAN Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu ini membacakan pledoi secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Dirinya menepis menerima uang suap atau gratifikasi dari pengusaha yang telah menyeretnya sebagai ‘pesakitan’ di pengadilan.

“Uang Rp 13,6 miliar yang diserahkan Henry Soetio melalui rekening merupakan utang modal usaha pendirian perusahaan batubara. Kemudian uang Rp 14 miliar merupakan hasil jual beli ke PT PCN milik Henry Soetio,” beber Dwijono.

Dwijono memastikan uang senilai Rp 27,6 miliar itu bukan merupakan suap dari proses penerbitan rekomendasi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.

BACA : Pembacaan Tuntutan Belum Siap, Sidang Dugaan Korupsi Pengalihan IUP Di Kabupaten Tanah Bumbu Ditunda

“Tidak ada hubungan dengan penerbit rekomendasi, sebab saya dan adik saya tak ada modal membuat perusahaan sehingga muncul ide untuk meminjam ke Henry Soetio,” tutur Dwidjono.

“Semoga majelis hakim untuk bisa memberikan putusan yang sebenar-benarnya berdasarkan hati nurani dan memberikan keadilan bagi saya,” kata Dwidjono lagi.

Nota pembelaan juga diajukan penasihat hukum terdakwa, Lucky Omega Hasan. Dia meminta agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan baik pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TTPU). “Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama atau kedua dan kedua primer subsider,” ucap Lucky.

BACA JUGA : Diseret Jadi Saksi, Mardani Merasa Kasus Suap Pengalihan IUP di Tanbu “Settingan”

Di luar persidangan, Lucky Omega Hasan menjelaskan tidak ada bukti secara langsung yang menjelaskan bahwa penerimaan uang oleh kliennya itu berkaitan dengan peralihan IUP.

“Fakta hukum dalam persidangan yang terungkap selama ini bahwa penerimaan uang berkaitan dengan utang piutang dari Hendri Setio kepada klien kami. Jadi, dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan juga turunannya undang-undang pencucian uang, kami nyatakan tidak dapat terbukti,” katanya.

Usai pembacaan pembelaan, sidang dilanjutkan dengan tanggapan oleh JPU Abdul Salam. Dia menyatakan berdasar fakta hukum pembelaan terdakwa tidak bisa diterima.

BACA JUGA : Ada Perintah Transfer Uang, 3 Saksi Ungkap Kronologi Utang-Piutang Terdakwa dan Henry

“Sangat tidak lazim uang senilai Rp 27,6 miliar itu sebagai hutang-piutang, ataupun transaksi pembayaran bisnis, apalagi tidak diikat dengan suatu perjanjian dan tidak ada jaminan,” tegas Abdul Salam.

Setelah pembacaan pembelaan dan ditanggapi oleh JPU, Ketua Hakim Yusriansyah kembali menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu, (22/6/2022) dengan agenda putusan.

Usai persidangan, JPU Abdul Salam mengatakan pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukum sudah terungkap dalam fakta persidangan. Hal itu menjadi acuan jaksa dalam pembuktian dakwaannya.

BACA JUGA : Nikmati Uang Gratifikasi, Eks Kadis ESDM Tanbu Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 1,3 Miliar

“Kami tetap pada tuntutan. Menurut kami, semua pembelaan terdakwa dan penasihat hukum itu tidak benar, karena bertentangan dengan fakta persidangan. Jelas sekali terlihat di situ bagaimana tindak pidana korupsi hingga TPPU yamg dilakukan oleh terdakwa. Kita tunggu saja hasil putusan (hakim) nanti,” tandas Salam.

Sebelum sidang berjalan, puluhan orang yang mengatasnamakan Koalisi Gabungan LSM Kalimantan Selatan menggelar demonstrasi di depan PN Tipikor Banjarmasin. Mereka mengapresiasi dan mendukung kinerja penegak hukum dalam memberantas dugaan peralihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kepada pihak pengadilan, berlakulah seadil-adilnya, jangan takut kepada intervensi siapapun,” ucap Yani, salah satu orator dalam aksi itu.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.